Oknum Kades Kuasai Puluhan Hektar Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap
CAKAPLA. COM – PELALAWAN, Oknum Kades di Kabupaten Pelalawan diduga kuat kuasai puluhan hektar kebun sawit dalam kawasan Hutan Produksi ( HP).
Hasil investigasi dan Observasi media di lapangan Oknum Kades ini menguasai kurang lebih 40 hektar kebun sawit dengan tanah berstatus Hutan Produksi Tetap (HP) bahkan lahan tersebut masuk dalam konsesi PT Arara Abadi. (Jumat 10 Okt 2025).
Warga yang enggan disebutkan namanya saat bertemu TIM media dilokasi mengatakan oknum kades ini menguasai lahan tersebut hampir sepuluh tahun lamanya.
” Pak wali berkebun dilahan ini sudah lama hampir sepuluh tahun. Lihat saja tinggi dodosan nya sudah ada yang tiga meteran,setau saya dulu ini adalah lahan PT Arara Abadi,saya asli kelahiran sini dan umur saya sekarang 60 tahun sedikit banyak nya saya tau sejarah lahan di lokasi ini.datang langsung ke pondoknya pak disitu ada juga ternak kambing pak wali .” Ungkapnya.
UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang merevisi PP 24/2021 tentang sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan sawit. Peraturan ini menetapkan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perkebunan, termasuk sawit, yang dibangun dalam kawasan hutan tanpa izin. Selain itu juga diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 termasuk penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.
Terkait pengelolaan hutan tanpa ijin diharap agar Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu untuk menekan maraknya penguasaan hutan secara ilegal. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menekan dampak negatifnya.
Aktifis Lingkungan Hidup yang juga aktif di Mapala Batara Fakultas Hukum UNRI M.R,Siagian, S.H, menaggapi Terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin, menyerukan agar pemerintah dan masyarakat bersama-sama menegakkan hukum dan melindungi hutan dari perambahan dan penguasaan ilegal.
Karena penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, aktivis lingkungan ini menuntut agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan dan penguasaan ilegal, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Selain itu menyerukan agar masyarakat peduli dengan isu lingkungan agar melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan hutan Indonesia dapat terjaga dan lestari untuk generasi mendatang.
Hingga berita ini terbit Kades dimaksud belum menjawab konfirmasi dari Tim Media.
Judul berita selanjutnya, ” Oknum Kades Rambah Hutan Produksi Siapa di Belakang nya? “
