November 14, 2025

Oknum Kades Sialang Bungkuk Rubah Puluhan Hektar Hutan Produksi Jadi Kebun Sawit!

IMG_20251011_074331

CAKAPLA.COM- PELALAWAN, Seorang oknum Kepala Desa( Kades) di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan diduga kuat alih pungsikan puluhan hektar hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Diketahui, menanam sawit di hutan produksi dilarang secara hukum karena sawit bukan termasuk tanaman hutan dan kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk fungsi selain yang telah ditetapkan. Hutan produksi baru bisa ditanami sawit setelah statusnya dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Namun Kades ini diduga kebal hukum, TIM media akan segera melaporkan hal ini kepada Penegak Hukum.

Warga Bandar Petalangan yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan Rajak Parulian telah membuka lahan status HP untuk dijadikan kebun sawit kurang lebih 8 tahun lamanya.

“Kurang lebih delapan tahun lamanya usia kebun oak wali itu. Mungkin karena waktu itu dia sangat dekat dengan seorang pejabat pak, yang sangat berpengaruh pula di kabupaten Pelalawan, bisa saja karena ada beking nya dia bebas merambah hutan secara ilegal” Sebut sumber tersebut.

Ketika media mencoba mengkonfirmasi terkait luasan kebun namun tersebut melalui chat WA Rajak mengatakan luas jebun nya hanya 5 ( Lima) hektar.

Mengacu pada UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang merevisi PP 24/2021 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan dan sawit. Peraturan ini menetapkan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perkebunan, termasuk sawit, yang terbangun di kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat mekanisme penertiban kawasan hutan, termasuk penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.

Masyarakat berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap perambah hutan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun sawit.

Satgas PKH harus segera melakukan penyegelan dan pengambilalihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. KLHK dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan hukum terhadap perambah hutan, termasuk pengenaan sanksi administratif dan pidana. Serta Pengembalian Fungsi Hutan Lahan yang telah diambil alih dikembalikan ke fungsi hutan aslinya melalui reboisasi dan restorasi. Hal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.