Kebun Siahaan di Merbau Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP dan AMDAL
CAKAPLA.COM – BUNUT, Berdasarkan pantauan dan temuan di lapangan masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok dan perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sebagaimana aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah.
Kepada awak media Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), Siswanto.S.Sos, mengatakan salah satu Perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit milik Siahaan Rohul yang berada di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
“iya, berdasarkan informasi dan data yang kita miliki, kalau kebun sawit milik Siahaan Rohul kurang lebih seluas 260 hektare, di Desa Merbau Kecamatan Bunut, diduga belum memiliki perijinan yang lengkap, seperti Dokumen AMDAL maupun Ijin Usaha Perkebunan ujar Suswanto Kepada Awak media, Kamis (23/10/25).
Suswanto. juga menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi atas dugaan usaha perkebunan tanpa ijin yang dilakukan Siahaan Rohul namun belum mendapatkan tanggapan diri pihak Siahaan Rohul.
“Sebelumnya kita telah melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kebun Siahaan Rohul perihal dugaan perkebunan tanpa Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun sayang pihak Siahaan Rohul belum memberikan tanggapan atas Surat konfirmasi yang kami sampaikan. Dalam waktu dekat melalui Yayasan YPPLHI kami akan melakukan upaya hukum atas dugaan perkebunan tanpa ijin yang dilakukan oleh Siahaan Rohul,” ucap Suswanto menegaskan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani kepada awak media membenarkan bahwa pihak nya belum pernah terbitkan IUP atas perkebunan Milik Siahaan Rohul.
“Dapat kami jelaskan untuk perkebunan Kelapa sawit milik Siahaan DPMPTSP belum pernah terbitkan Ijin Usaha perkebunannya,” terang Budi Surlani
Eko Nopitra Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Pelalawan, menegaskan bahwa semua kegiatan perkebunan dengan luasan ,25 hektare ke atas harus memiliki dokumen lingkungan maupun IUP.
“Ya, semua kegiatan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha: Baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ujarnya menjelaskan .
Beberapa kali media mencoba mengkonfirmasi Siahaan Rohul namun hingga berita terbit Siahaan Rohul bungkam dan enggan menjawab konfirmasi media.
‘Team’
