Masyarakat Resah Pelangsir BBM Subsidi Marak di SPBU Kota Pangkalan Kerinci, APH Jangan Tutup Mata !
CAKAPLA. com, Pangkalan Kerinci, Pelangsir BBM subsidi di SPBU Kota Pangkalan Kerinci telah meresahkan dan menjadi masalah serius. Berdasarkan laporan masyarakat SPBU kota Pangkalan Kerinci diduga dikuasai oleh para pelangsir yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.
Diduga BOS BBM ilegal adlh warga Pangkalan Kerinci berinisial “I “Modus operandi mereka bervariasi, mulai dari menggunakan mobil, Bus yang menggunakan tangki siluman atau tangki yang di modifikasi untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Bahkan, ada laporan bahwa beberapa anggota SPBU Kota pangkalan Kerinci bekerja sama dengan pengusaha BBM subsidi ilegal demi keuntungan pribadi.
Kegiatan ini berimbas pada masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi karena sulit mendapatkannya, sementara para pelangsir dapat menjualnya dengan harga tinggi. Pemerintah dan aparat penegak hukum dihimbau untuk menindak tegas para pelangsir dan SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Melangsir dan menimbun BBM dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga BBM di pasaran, sehingga merugikan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekonomi. Pemerintah telah menetapkan aturan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerimanya.Menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga mengatur tentang larangan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan. Pelaku yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
BBM adalah bahan yang sangat mudah terbakar. Penimbunan dalam wadah yang tidak standar (seperti jeriken plastik) atau di lokasi yang tidak aman (seperti di rumah atau gudang ilegal) sangat berpotensi menyebabkan kebakaran besar atau ledakan yang membahayakan nyawa dan properti warga sekitar.Selain itu Penyimpanan yang tidak tepat dapat menyebabkan kebocoran BBM ke dalam tanah atau sumber air, menyebabkan polusi serius yang merusak ekosistem dan kesehatan .Penimbunan BBM secara ilegal menciptakan kelangkaan buatan di pasar, yang dapat membatasi mobilitas masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari serta kelangkaan BBM.
Akibat penimbunan BBM seringkali disertai dengan lonjakan harga, yang berdampak buruk pada ekonomi masyarakat, terutama yang bergantung pada BBM bersubsidi.Penimbunan BBM bersubsidi merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi pemerintah, yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan oknum-oknum tertentu.
Kegiatan menimbun, mengangkut, atau memperdagangkan BBM secara ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sanksi Pidana: Pelaku penimbunan BBM ilegal terancam hukuman berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Singkatnya, larangan menimbun BBM bertujuan untuk menjaga keselamatan publik, memastikan stabilitas pasokan energi, mencegah kerugian negara, dan menegakkan supremasi hukum.
Kerja Sama Ilegal: Oknum karyawan atau operator SPBU kota Pangkalan Kerinci diduga bersekongkol dengan pelaku pelangsir mengizinkan pengisian BBM bersubsidi secara berulang atau dalam jumlah besar menggunakan jerigen atau tangki modifikasi, yang melanggar aturan.
Penggunaan Barcode/Kartu Ilegal: Pelaku menggunakan barcode atau kartu kendali palsu/ilegal untuk mengakali sistem pengawasan pembelian BBM bersubsidi yang dibatasi kuotanya.
“Akibat pelangsir kami selalu sulit mendapatkan Solar pak, kami harap agar penegak hukum tidak tutup mata, harapan kami polres Pelalawan segera menindak pelaku. Kegiatan ilegal ini berdampak kepada masyarakat, sekali lagi kami mohon kepada aparat penegak hukum mendengar suara kami” Keluh Jun warga pangkalan Kerinci.
Terkait hal ini diharap agar APH tidak tutup mata, masyarakat berharap Polres Pelalawan segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku.
