Maret 1, 2026

Dana Bos SDN 028 Tapui Indah Disorot, Kepsek dikonfirmasi Bungkam

IMG_20251214_103451

CAKAPLA.com, Pangkalan Kuras  – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I untuk sarana dan prasarana di SD Negeri 028 Tapui Indah menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Cakapla.com, anggaran sarana dan prasarana sekolah tersebut tercatat mencapai Rp48.000.000. Namun hingga kini, kondisi sejumlah fasilitas sekolah dilaporkan masih jauh dari kata layak dan belum menunjukkan perubahan yang sepadan dengan besarnya dana yang telah dicairkan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana arah dan hasil nyata penggunaan dana publik tersebut? Dana BOS yang bersumber dari APBN semestinya berdampak langsung pada peningkatan mutu dan keselamatan lingkungan belajar peserta didik, bukan sekadar terserap secara administratif.

Klarifikasi Resmi Diminta, Transparansi Dipertaruhkan
Menanggapi kondisi tersebut, Pemimpin Redaksi media online Cakapla.com, Oloan Roy, secara resmi menyampaikan permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala SD Negeri 028 Tapui Indah. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk mencocokkan data penggunaan anggaran versi sekolah dengan data yang telah dihimpun redaksi.
Dalam surat resminya, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan terbuka dan rinci terkait:

Rincian peruntukan anggaran Rp48.000.000, mencakup jenis kegiatan, volume pekerjaan, harga satuan, dan total biaya pada setiap item belanja.
Objek sarana dan prasarana yang diperbaiki atau diadakan, berikut kondisi sebelum dan sesudah realisasi anggaran.

Waktu pelaksanaan dan pihak pelaksana kegiatan, termasuk kejelasan apakah pekerjaan dilakukan secara swakelola atau melalui pihak ketiga.

Bukti fisik dan administratif, berupa dokumentasi kegiatan, nota atau kwitansi, serta berita acara serah terima pekerjaan.
Dasar perencanaan dan persetujuan anggaran, termasuk peran serta komite sekolah dalam menetapkan penggunaan dana sarana dan prasarana Tahap I.

Penanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan, khususnya apabila hasil penggunaan anggaran tidak mencerminkan nilai dana yang telah dicairkan.

Kondisi Fasilitas Dinilai Masih Memprihatinkan
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah fasilitas pendukung pembelajaran di SD Negeri 028 Tapui Indah masih berada dalam kondisi yang dikeluhkan oleh orang tua murid dan masyarakat sekitar. Situasi ini dinilai tidak sejalan dengan besarnya alokasi dana sarana dan prasarana yang tercatat dalam laporan Tahap I.

“Jika anggaran sebesar itu benar telah digunakan, maka publik berhak melihat hasil nyatanya. Dana BOS adalah dana publik yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” Tegas warga Setempat.

Dana Publik, Bukan Ruang Gelap
Pengelolaan Dana BOS secara tegas diatur dalam regulasi pemerintah dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat ditelusuri, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan, terlebih ketika menyangkut keselamatan dan kenyamanan peserta didik.

Minimnya perubahan fisik yang terlihat di lapangan berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik apabila tidak segera dijawab dengan penjelasan yang terbuka dan berbasis data.

Menunggu Jawaban Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 028 Tapui Indah belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut. Redaksi Cakapla.com menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Transparansi pengelolaan Dana BOS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kepada publik serta masa depan pendidikan anak-anak di SD Negeri 028 Tapui Indah.