Maret 1, 2026

Tertutupnya Informasi Dana Desa Tanjung Sum: Dimana Transparansi yang Diwajibkan Undang-Undang?

Dana-Desa-800x445-1

CAKAPLA.COM ,PELALAWAN – Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, patut dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, pemerintah desa diduga tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, tidak ditemukan papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun laporan realisasi Dana Desa di ruang publik Desa Tanjung Sum. Padahal, papan informasi tersebut merupakan instrumen wajib sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui besaran Dana Desa yang diterima maupun kegiatan apa saja yang telah dibiayai dari anggaran tersebut.

“Kami tidak tahu Dana Desa tahun ini berapa, kegiatannya apa saja, dan sudah sejauh mana realisasinya. Tidak pernah disampaikan secara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,

Penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan minimnya forum publik atau musyawarah desa yang membahas secara terbuka laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip partisipatif dan akuntabel yang menjadi ruh pengelolaan keuangan desa.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan APBDes dan laporan realisasi anggaran secara transparan dan mudah diakses publik.

Ketertutupan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal desa serta peran pembinaan dari pemerintah kecamatan dan instansi terkait di tingkat kabupaten. Pasalnya, transparansi merupakan pintu awal untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Warga berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Pelalawan, termasuk Inspektorat Daerah, dapat turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Sum.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Sum hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh media pada tanggal 24 Desember 2025 terkait minimnya keterbukaan informasi pengelolaan Dana Desa tersebut.

*Tim*

Bersambung