Maret 1, 2026

Menjabat Hampir 12 Tahun di Sekolah yang Sama, Ada Apa dengan Tata Kelola Pendidikan Kabupaten Pelalawan?

guru

CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Prinsip dasar tata kelola pendidikan adalah rotasi, evaluasi, dan akuntabilitas. Ketika seorang kepala sekolah dapat menjabat hingga 12 tahun di satuan pendidikan yang sama, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal individu semata,melainkan sistem

pengawasan pendidikan di Kabupaten Pelalawan yang bermasalah.

Secara normatif, jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan seumur hidup. Regulasi mengatur adanya pembatasan masa jabatan, evaluasi berkala, serta rotasi guna mencegah stagnasi kepemimpinan, konflik kepentingan, dan praktik tata kelola yang tidak sehat. Namun fakta di lapangan menunjukkan, aturan tersebut seolah kehilangan daya ikat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses evaluasi kinerja kepala sekolah benar-benar berjalan, atau hanya formalitas administratif? Jika evaluasi dilakukan secara objektif dan berkala, maka sulit dipahami bagaimana seorang kepala sekolah bisa bertahan lebih dari satu dekade di posisi yang sama tanpa rotasi.

Lebih ironis lagi, kepala sekolah yang bersangkutan juga disebut merangkap jabatan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan selama lebih dari satu tahun. Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena seorang kepala sekolah sekaligus memiliki peran pengawasan terhadap sekolah lain, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap kebijakan dan distribusi kewenangan.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya Permainan atau justru pembiaran struktural dalam tata kelola pendidikan daerah. Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tidak mengetahui kondisi tersebut, atau justru mengetahuinya namun memilih untuk diam?

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya sistem, tetapi juga guru-guru lain yang memiliki kompetensi dan peluang kepemimpinan, serta peserta didik yang membutuhkan penyegaran manajerial dan inovasi pendidikan.

Pendidikan seharusnya menjadi sektor yang paling steril dari kepentingan pribadi dan praktik tidak sehat. Jabatan kepala sekolah adalah amanah, bukan hak milik. Ketika satu orang terlalu lama berkuasa di satu titik, maka transparansi, keadilan, dan profesionalisme patut dipertanyakan.

Kini, publik menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan: apakah pembatasan masa jabatan kepala sekolah masih berlaku, atau telah berubah menjadi sekadar aturan di atas kertas?

Evaluasi menyeluruh, penataan ulang jabatan, serta keterbukaan informasi menjadi keharusan, bukan pilihan, demi menyelamatkan marwah dunia pendidikan di Kabupaten Pelalawan.

Hingga berita tayang Kadis Pendidikan Kabupaten Pelalawan Leo Nardo S.Pd. MM masih bungkam dan enggan menjawab konfirmasi media.