Maret 1, 2026

Verifikasi Gakkum DLH Temukan Lima Perusahaan Perkebunan Tak Berizin, Kadis LH Pelalawan di konfirmasi Bungkam

33680406791-img-20230430-wa0015

CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Pelalawan kembali dipertanyakan. Pada tahun 2024, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan telah melakukan verifikasi terhadap lima perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Hasilnya, kelima perusahaan itu diketahui belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup. AMDAL dan IUP merupakan dokumen wajib bagi usaha perkebunan berskala besar sebagai dasar pengendalian dampak lingkungan sekaligus kepastian hukum atas kegiatan usaha.

Namun ironisnya, hingga kini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil verifikasi tersebut. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai identitas perusahaan, bentuk pelanggaran, maupun langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah.

Padahal, secara regulasi, setiap kegiatan usaha perkebunan dengan luasan di atas 25 hektare wajib memiliki persetujuan lingkungan, IUP, serta Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, menjaga daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), serta melindungi kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Ketiadaan sikap tegas dan keterbukaan dari pimpinan DLH dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas lingkungan. Publik mempertanyakan, apakah hasil verifikasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti atau justru mengendap tanpa kejelasan.

Sejumlah pihak menilai, pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa AMDAL dan IUP berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, seperti banjir, erosi, sedimentasi, hingga kerusakan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil verifikasi Gakkum DLH terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut, termasuk kejelasan sanksi administratif maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Hingga berita ini tayang Kadis LH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra masih bungkam belum membalas konfirmasi media.

Penulis :
OLOAN ROY
PEMRED CAKAPLA.COM