Maret 1, 2026

DUGAAN PERKEBUNAN PT CAS TERBANGIANG MASUK KAWASAN HUTAN, DIREKTUR BANTAH KUASAI LAHAN DALAM HUTAN PRODUKSI

IMG-20200902-WA0006

PELALAWAN – CAKAPLA. COM
Dugaan penguasaan kawasan hutan produksi oleh perkebunan kelapa sawit PT Cakra Alam Sejati (CAS) di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski indikasi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan mencuat ke publik, pihak perusahaan membantah telah menguasai lahan di dalam kawasan hutan produksi.

Saat dikonfirmasi, Subur, yang disebut-sebut sebagai Direktur PT CAS, tidak mengakui bahwa perusahaan menguasai atau mengelola lahan yang berada di dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan kehutanan lainnya.

“PT CAS tidak menguasai lahan di dalam kawasan hutan,lebih baik bapak tanyakan kepada kades lipai bulan dan kades terbangiang” ujar Subur singkat saat dimintai keterangan. Rabu 97/01/2026.

Namun bantahan tersebut belum disertai dengan penjelasan teknis mengenai batas koordinat, peta kawasan resmi, maupun izin pemanfaatan ruang yang dapat menjawab dugaan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan konsesi PT Arara Abadi.

Di sisi lain, masyarakat setempat tetap meyakini adanya indikasi kuat bahwa sebagian areal perkebunan berada di dalam kawasan kehutanan. Temuan patok batas kawasan serta hasil pengukuran lapangan yang pernah dilakukan sebelumnya menjadi dasar kecurigaan warga.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan produksi tetap merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah pusat.

Ketiadaan langkah penegakan hukum yang transparan hingga saat ini justru memperkuat desakan publik agar Balai Gakkum KLHK, DLHK Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum lainnya segera melakukan verifikasi lapangan berbasis peta kehutanan resmi, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Publik menilai, bantahan sepihak dari perusahaan tidak cukup untuk menggugurkan dugaan pelanggaran kawasan hutan. Penentuan benar atau tidaknya penguasaan kawasan hutan merupakan kewenangan negara, bukan klaim korporasi atau Kepala Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KLHK, DLHK, maupun PT Arara Abadi terkait status definitif kawasan yang dipersoalkan.