Maret 1, 2026

Jabatan Rangkap di Lingkungan Dinas Pendidikan Disorot, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Kadisdik Pelalawan

68e5ca3a8b383-ilustrasi-dugaan-jual-beli-jabatan-kepala-sekolah-dasar_medan

CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Dugaan praktik jabatan rangkap di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan menuai sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian serta membuka ruang konflik kepentingan dalam tata kelola birokrasi sektor pendidikan.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya Kepala Sekolah merangkap sebagai Korwil dengan alasan Plt namun dalam jangka waktu yang cukup lama. Dugaan ini memunculkan indikasi adanya praktik PERMAINAN JABATAN yang tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme, transparansi dalam pemerintahan.

Secara normatif, praktik jabatan rangkap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus berdasarkan sistem merit, bebas dari konflik kepentingan, serta menjunjung profesionalitas dan integritas.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, ditegaskan bahwa setiap PNS hanya boleh menduduki satu jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Jabatan rangkap yang tidak sesuai ketentuan dinilai dapat mengganggu kinerja organisasi dan melanggar prinsip manajemen ASN.
Dari sisi disiplin, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur kewajiban ASN untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta larangan menyalahgunakan wewenang. Jika jabatan rangkap tersebut menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan, maka berpotensi dikenai sanksi administratif hingga hukuman disiplin.

Sejumlah kalangan menilai, jabatan rangkap sangat rawan disalahgunakan, terutama jika berkaitan dengan kewenangan pengelolaan anggaran, penentuan kebijakan, maupun distribusi program pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan dan mencederai rasa keadilan di lingkungan ASN.

Atas dasar itu, Bupati Pelalawan didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan. Evaluasi dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan kepegawaian serta untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Publik menilai sektor pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, tata kelola di Dinas Pendidikan harus terbebas dari praktik jabatan rangkap dan dugaan permainan jabatan yang berpotensi merusak sistem.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan jabatan rangkap tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapatkan respon.

Masyarakat berharap Bupati Pelalawan bersikap tegas dan objektif dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Evaluasi kinerja Kadisdik Pelalawan dipandang sebagai langkah awal untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.