Maret 1, 2026

Kejari Pelalawan Tambah Dua Tersangka Baru Kasus Penyalahgunaan dan Penyelewengan  Pupuk Subsidi 

IMG-20260122-WA0013

PELALAWAN-CAKAPLA.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menegaskan komitmennya dalam mengawal uang negara. Dimana ini dibuktikan melalui penyelidikan berbasis alat bukti yang sah, Kejari Pelalawan kembali menetapkan dua tersangka bartu dalam kasus

 

 

PELALAWAN – CAKAPLA. COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dan melindungi keuangan negara. Hal tersebut dibuktikan dengan penetapan dan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2026) setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga tengah malam. Salah satu dari dua tersangka tersebut diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejari Pelalawan telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.

 

“Dua tersangka baru yang kami tahan masing-masing berinisial RM selaku pengecer pupuk bersubsidi dan SP sebagai pengelola gudang pupuk,” ujar Eka Mulya Putra kepada media.

 

Dijelaskannya, tersangka RM ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Kecamatan Bunut.

 

“Dari hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga unit usaha milik tersangka RM mencapai sekitar Rp6,4 miliar,” terangnya.

 

Eka Mulya Putra juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan ASN aktif yang menjabat di Kecamatan Bandar Petalangan. Sementara itu, tersangka SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.

 

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Gudang tersebut diketahui milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Eka Mulya Putra menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani serta berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka RM, Nolis Hadis, menyampaikan bahwa kliennya untuk sementara dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

 

“Kami akan mempelajari perkara ini secara cermat untuk membela hak-hak klien kami,” ujarnya.

 

Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya merupakan bagian dari mafia pupuk. Menurutnya, permasalahan tersebut lebih mengarah pada kekeliruan administrasi.

 

“Saya meyakini klien kami tidak seperti yang ramai diberitakan sebagai mafia pupuk. Pupuk bersubsidi tetap tersalurkan kepada masyarakat, meskipun mungkin belum sepenuhnya terakomodasi. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Jika memang ada mafia pupuk, ungkaplah semuanya, termasuk pihak-pihak yang lebih besar,” tutupnya.