SPPD Fiktif, Setoran Nyata — Beranikah Kejari Pelalawan Membuka Borok Ini?
CAKAPLA.COM,PEKALAWAN – Dugaan perjalanan dinas fiktif senilai yang sangat fantastis di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan bukan sekadar persoalan administrasi yang bisa diselesaikan dengan “pengecekan internal”. Ini adalah indikasi kuat kejahatan anggaran yang terstruktur, dijalankan secara kolektif, berulang, dan diduga melibatkan lebih dari sekadar ASN pelaksana.
Jika benar puluhan ASN mengajukan SPPD ke Jakarta, mencairkan anggaran, lalu tidak pernah berangkat—bahkan nama mereka tak tercatat dalam manifes tiga maskapai—maka publik berhak menyebutnya sebagai penipuan terhadap keuangan negara.
Lebih memuakkan, muncul dugaan praktik kejar setoran. Ini menandakan bahwa perjalanan dinas fiktif bukan insiden, melainkan bagian dari mekanisme tidak tertulis dalam birokrasi: uang harus terkumpul, siapa pun caranya. ASN di level bawah dijadikan alat, sementara aktor di level atas diduga menikmati hasil tanpa pernah muncul ke permukaan.
Mari bicara jujur.
SPPD tidak mungkin cair tanpa tanda tangan.
Dana tidak mungkin keluar tanpa persetujuan.
Dan praktik seperti ini mustahil berlangsung lama tanpa perlindungan kekuasaan.
Pertanyaan kuncinya kini bukan lagi apakah terjadi korupsi, melainkan:
beranikah Kejaksaan Negeri Pelalawan mengungkapnya sampai ke akar?
Ataukah kasus ini akan bernasib sama seperti banyak dugaan korupsi lain—ribut di awal, senyap di tengah, lalu hilang tanpa kejelasan?
Jika Kejari Pelalawan hanya memeriksa ASN pelaksana tanpa menyentuh pejabat struktural, pejabat penandatangan, dan pihak yang diduga menerima setoran, maka penegakan hukum tak lebih dari sandiwara hukum. Tajam ke bawah, lunak ke atas.
Publik menunggu bukan konferensi pers, tapi tindakan nyata:
pemanggilan terbuka, penyitaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan keberanian menembus sekat jabatan serta kepentingan politik.
Kasus ini adalah ujian integritas aparat penegak hukum di daerah.
Jika Kejari Pelalawan berani, maka keadilan punya harapan.Jika tidak, maka publik akan mencatat: bukan hanya birokrasi yang busuk, tapi hukum pun ikut membusuk bersamanya.
