CAKAPLA.COM, PELALAWAN — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 001 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Data penggunaan anggaran menunjukkan indikasi kejanggalan serius, mulai dari selisih dana, lonjakan total belanja yang melebihi dana diterima, hingga pengulangan pos pembayaran honor dengan nilai yang sama. Ironisnya, di tengah polemik tersebut, Kepala Sekolah SDN 001 memilih bungkam total.
Berdasarkan data resmi sistem walidata, SDN 001 dengan jumlah 320 siswa penerima memperoleh Dana BOS tahap pertama sebesar Rp144.000.000 yang dicairkan pada 21 Januari 2025. Namun laporan realisasi hanya mencatat penggunaan sebesar Rp133.380.000, menyisakan selisih yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Lebih mencengangkan, pada tahap pencairan berikutnya tanggal 16 September 2025, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp143.325.000, namun total penggunaan justru tercatat mencapai Rp154.620.000. Artinya, laporan belanja melebihi dana yang diterima, sebuah kondisi yang secara logika anggaran dan tata kelola keuangan publik sulit diterima akal sehat.
Sejumlah pos belanja juga memantik tanda tanya. Pembayaran honor tercatat sebesar Rp27.900.000 dan muncul kembali dengan nilai yang sama persis pada dua tahap pencairan. Sementara itu, beberapa pos penting justru tercatat nol rupiah, seperti penerimaan peserta didik baru, yang seharusnya menjadi agenda rutin sekolah.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam perencanaan, pelaporan, atau pertanggungjawaban Dana BOS. Apalagi Dana BOS merupakan dana negara yang pengelolaannya telah diatur secara ketat dalam petunjuk teknis dan wajib mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Media telah berulang kali mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SDN 001 guna meminta klarifikasi atas selisih dana, lonjakan total belanja, serta dasar pengulangan pembayaran honor. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan dijawab, tidak ada hak jawab, dan tidak ada penjelasan kepada publik.
Sikap bungkam tersebut dinilai memperkuat kecurigaan publik dan berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena dana BOS adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan, bukan dikelola secara tertutup.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 001 Tahun Anggaran 2025. Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
