Opini : Putusan Lingkungan yang Menyimpang dari Yurisprudensi dan Mengancam Konstitusi
Putusan verstek Pengadilan Negeri Pelalawan yang menolak gugatan penyelamatan kawasan hutan bukan hanya persoalan teknis peradilan, melainkan penyimpangan serius dari arah hukum dan yurisprudensi nasional dalam perlindungan lingkungan hidup. Ketika pengadilan mengabaikan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan konsistensi negara dalam menegakkan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, MK menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk menjaga fungsi ekologis hutan. Prinsip ini mengikat seluruh lembaga negara, tanpa kecuali lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat dikompromikan oleh kepentingan ekonomi semata. Putusan ini memperjelas bahwa setiap kebijakan maupun putusan hukum yang berpotensi merusak lingkungan harus diuji secara ketat dari perspektif hak konstitusional warga negara.
Di tingkat Mahkamah Agung, yurisprudensi perkara lingkungan hidup juga telah menegaskan penerapan asas in dubio pro natura. Dalam Putusan MA Nomor 255 K/TUN/2013, MA menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan dalam perkara lingkungan, hakim wajib mengambil putusan yang paling melindungi lingkungan hidup. Asas ini kemudian diperkuat dalam berbagai putusan lingkungan lainnya sebagai bentuk keberpihakan hukum terhadap kelestarian alam.
“Tulisan ini merupakan pandangan penulis dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan.”
