Maret 1, 2026

Diamnya Kepsek di Tengah Dugaan Kejanggalan Dana BOS SDN 001 UKUI Dinilai Tak Wajar, APH Didesak Turun Tangan

IMG_20260125_195333

PELALAWAN, CAKAPLA.COM — Dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 001 Ukui semakin menyita perhatian publik. Selisih dana, lonjakan belanja yang melampaui dana diterima, hingga pola pelaporan yang tidak lazim dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius yang wajib diuji melalui audit investigatif.

Berdasarkan data sistem resmi, sekolah dengan 320 siswa penerima tersebut memperoleh Dana BOS tahap pertama sebesar Rp144.000.000. Namun realisasi yang dilaporkan hanya Rp133.380.000, menyisakan selisih yang tidak disertai penjelasan terbuka. Pada tahap pencairan berikutnya, kondisi justru berbalik: dana diterima sebesar Rp143.325.000, sementara belanja tercatat mencapai Rp154.620.000.

Praktisi keuangan publik menilai, laporan belanja yang melebihi dana diterima merupakan anomali serius dalam tata kelola anggaran negara, kecuali disertai dasar hukum dan administrasi yang sah serta dapat diverifikasi.

“Dalam pengelolaan Dana BOS, semua harus berbasis RKAS dan dana yang benar-benar tersedia. Kalau belanja lebih besar dari dana masuk tanpa penjelasan resmi, itu alarm keras,” ujar seorang pemerhati kebijakan anggaran pendidikan.

Sorotan tajam juga tertuju pada pengulangan pembayaran honor dengan nilai identik Rp27.900.000 pada dua tahap pencairan berbeda. Menurut sumber yang memahami juknis BOS, honorarium memang dimungkinkan, namun wajib disesuaikan dengan periode kerja, jumlah tenaga, dan kebutuhan riil sekolah.

“Jika nilai, pola, dan waktu pembayarannya identik tanpa uraian detail, maka wajar bila publik menduga adanya duplikasi atau pelaporan yang tidak akurat,” katanya.
Ironisnya, di tengah membesarnya perhatian publik, Kepala Sekolah SDN 001 memilih bungkam total. Berulang kali dimintai klarifikasi oleh media, tidak satu pun pertanyaan dijawab, tidak ada hak jawab, dan tidak ada penjelasan kepada masyarakat.

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi pengelolaan dana publik. Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan secara etis serta hukum wajib dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan dikelola dalam senyap.
Aktivis pendidikan menilai, pembiaran atas dugaan kejanggalan semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam dunia pendidikan.

“Kalau data sudah terbuka dan kejanggalan jelas, tapi tidak ada klarifikasi dan tidak ada audit, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sekolah dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Publik kini secara terbuka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit investigatif dinilai menjadi langkah minimal untuk memastikan apakah persoalan ini murni kesalahan administrasi atau mengandung pelanggaran yang lebih serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi, sebagaimana prinsip dasar jurnalistik.
*TIM*