Maret 1, 2026

Diduga Gudang Ilegal Penimbun BBM Subsidi di Jalan Balak Simpang SRDP Tak Tersentuh Hukum 

IMG_20260127_195024

BBM Subsidi Disinyalir Dijual ke Truk Kayu Eukaliptus Perusahaan Raksasa, Kinerja Aparat Dipertanyakan

PELALAWAN | CAKAPLA.COM, Aroma skandal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak. Kali ini, baunya kian menyengat dan memantik kemarahan publik. Dua unit gudang di kawasan Simpang SRDP, Jalan Balak, Kabupaten Pelalawan, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi. Ironisnya, aktivitas tersebut disinyalir berjalan mulus tanpa sentuhan hukum.
Selasa (27/01/2026).

Hasil penelusuran Tim Investigasi Media di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Dua gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi itu berada tepat di tengah kawasan permukiman warga, sebuah kondisi yang dinilai sangat berbahaya sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat.

Yang lebih mengusik, aktivitas gudang tersebut bukan rahasia lagi. Warga mengaku sering melihat lalu-lalang kendaraan dan aktivitas mencurigakan, bahkan hingga larut malam.

“Kalau malam sering ramai. Kami nongkrong di kedai belakang rumah mereka, aktivitas itu kelihatan jelas,” ujar seorang warga kepada awak media dengan nada kesal, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menyebut, nama-nama yang diduga terlibat sudah diketahui luas di lingkungan setempat. Namun anehnya, hingga kini aktivitas tersebut terkesan aman-aman saja dan tak pernah tersentuh penindakan hukum.

BBM Subsidi Diduga Dijual ke Truk Kayu Perusahaan Raksasa

Fakta yang lebih memancing amarah publik, BBM bersubsidi tersebut disinyalir tidak hanya ditimbun, namun diduga diperjualbelikan kepada truk-truk angkutan kayu balak eukaliptus milik sebuah perusahaan raksasa yang beroperasi di wilayah Pelalawan dan sekitarnya.

Praktik ini dinilai sangat mencolok dan mengkhianati tujuan subsidi negara, sebab BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru diduga dinikmati oleh kepentingan industri berskala besar.
Masyarakat pun mempertanyakan keras:
BBM subsidi adalah hak rakyat, lalu mengapa justru diduga dikuasai segelintir orang dan dijual ke kendaraan operasional perusahaan besar demi keuntungan priba

Aparat Penegak Hukum ke Mana?

Situasi ini memantik pertanyaan serius dan menusuk kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pangkalan Kuras.
Apakah aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut?

Ataukah mengetahui, namun memilih diam?
Jika dugaan ini benar, maka pembiaran terhadap praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi ke truk angkutan kayu perusahaan besar merupakan tamparan keras terhadap rasa keadilan masyarakat dan pengkhianatan terhadap amanat negara.

Perlu ditegaskan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan kejahatan ringan. Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Jika dilakukan secara terorganisir atau melibatkan jaringan, sanksi hukum dapat diperberat.

Masyarakat menilai, mustahil aktivitas gudang, tangki, serta lalu-lalang truk angkutan kayu balak eukaliptus ini tidak terendus, apabila aparat benar-benar melakukan patroli dan pengawasan secara serius.

Bom Waktu di Tengah Permukiman

Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas penimbunan BBM ilegal ini juga dinilai sebagai bom waktu di tengah permukiman padat penduduk, dengan risiko serius seperti:
Kebakaran dan ledakan akibat penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan
Pencemaran tanah dan air akibat kebocoran solar atau bensin
Ancaman langsung terhadap keselamatan dan nyawa warga sekitar

Desakan Keras: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

Masyarakat kini mendesak tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar pencitraan.
Polsek Pangkalan Kuras diminta bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan penimbunan dan penyaluran BBM subsidi ini.

Tagar “No Viral No Justice” mulai menggema di tengah masyarakat, mencerminkan kekecewaan publik terhadap penegakan hukum yang dinilai tumpul. Jika aparat terus diam atau terkesan membiarkan, maka kecurigaan publik akan semakin menguat dan mencederai marwah institusi penegak hukum itu sendiri.

 

Nasrul Ka biro : Pekanbaru