Maret 1, 2026

Aroma Tipikor Makin Menyengat di SMA Negeri 1 Bandar Petalangan

IMG_20251217_064749

CAKAPLA.COM, Bandar Petalangan
Skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Bandar Petalangan kini bukan lagi sekadar isu administrasi, melainkan telah berubah menjadi potret telanjang dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang memalukan dan mencederai akal sehat publik.

Data resmi penyaluran Dana BOS Tahun 2025 menunjukkan fakta mencengangkan. Dana BOS Tahap I yang dicairkan pada 21 Januari 2025 sebesar Rp275.562.600 justru dibabat habis oleh pembayaran honor hingga Rp176.500.000, atau sekitar 64,03 persen dari total anggaran satu tahap. Angka ini bukan hanya tidak wajar, tetapi secara telanjang menabrak aturan main Dana BOS.

Lebih ironis lagi, di saat honor membengkak secara brutal, sejumlah pos vital untuk kepentingan siswa justru nol rupiah, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, hingga penyediaan alat multimedia pembelajaran. Dana BOS yang seharusnya berpihak pada murid justru berubah wajah menjadi mesin honorarium.

Pada Dana BOS Tahap II yang dicairkan 08 Agustus 2025 sebesar Rp390.417.900, pembayaran honor kembali muncul sebesar Rp35.300.000. Jika diakumulasi, total Dana BOS Tahap I dan II mencapai Rp665.980.500, dengan total honor setahun menembus Rp211.800.000 atau sekitar 31,8 persen dari total anggaran.
Namun sorotan publik tertuju tajam pada satu fakta kunci: dalam satu tahap anggaran saja, honor tembus 64 persen. Ini bukan lagi salah hitung, melainkan pola yang patut dicurigai.

Langgar Terang-terangan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 diatur secara tegas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi ini menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kewajaran, serta menegaskan bahwa satu pos pembiayaan tidak boleh mendominasi penggunaan Dana BOS, dengan batas kewajaran sekitar maksimal 20 persen per satu pos, termasuk honor.

Dengan realisasi honor mencapai 64 persen, publik menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap juknis BOS yang tidak bisa lagi ditoleransi. Dana pendidikan negara diperlakukan seolah tanpa aturan dan tanpa rasa malu.

Kepsek Bungkam, Media Diblokir
Alih-alih memberi penjelasan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar Petalangan justru memilih bersembunyi di balik kebisuan. Upaya konfirmasi redaksi tak digubris, bahkan nomor WhatsApp media diduga sengaja diblokir. Sikap ini dinilai sebagai penghindaran tanggung jawab publik dan tamparan keras terhadap prinsip keterbukaan informasi.

“Pejabat yang bersih tidak akan takut pada konfirmasi. Kalau dana negara ratusan juta tak bisa dijelaskan lalu media diblokir, itu alarm keras dugaan penyimpangan,” tegas Amirudin Yusuf Ketua LSM INPES ( Independen Pembawa Suara Rakyat) Kabupaten Pelalawan.

Mengarah Dugaan Tipikor, Laporan ke Jaksa Disiapkan

Ketimpangan ekstrem anggaran, dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, serta sikap tertutup pihak sekolah membuat kasus ini mulai mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, tim media menyatakan akan segera melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap alur Dana BOS, daftar penerima honor, serta dasar kebijakan penganggaran.

Kini publik menunggu satu hal: apakah hukum akan hadir, atau justru kembali kalah oleh kebisuan?

Dana BOS adalah hak siswa dan uang negara. Siapa pun yang bermain-main dengannya harus siap berhadapan dengan konsekuensi hukum.
CAKAPLA.COM memastikan: kasus ini tidak akan dibiarkan tenggelam.