Maret 1, 2026

Gudang BBM Subsidi Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Negara Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah

IMG_20260127_195024

CAKAPLA.COM, PANGKALAN KURAS KABUPATEN PELALAWAN– Keberadaan gudang penampung BBM subsidi yang berada di Jalan SRDP Simpang Balak Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang diduga ilegal kian memantik kemarahan publik.

 

Di tengah sulitnya masyarakat kecil memperoleh BBM bersubsidi, praktik penimbunan justru disinyalir berlangsung terang-terangan. Lebih mencengangkan, di ruang publik menguat dugaan aktivitas tersebut dibekingi oknum aparat, sehingga terkesan kebal dari penindakan hukum.

 

Selain merampas hak masyarakat, praktik penimbunan BBM subsidi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selisih harga BBM subsidi dengan harga industri membuka peluang keuntungan ilegal yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, seiring lamanya operasi gudang dan volume BBM yang ditimbun.

 

Kerugian ini pada akhirnya ditanggung negara dan rakyat melalui beban subsidi yang terus membengkak.Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Publik mendesak aparat segera bertindak tegas dan transparan. Jika pembiaran terus terjadi, kecurigaan adanya bekingan oknum akan semakin menguat, kepercayaan publik runtuh, dan marwah penegakan hukum kembali dipertaruhkan.