Maret 1, 2026

Bukti Sanksi Ditagih, Kadis LH Pelalawan Bungkam!!! Picu Indikasi “Sandiwara” Penegakan Hukum

33680406791-img-20230430-wa0015

CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Klaim penjatuhan sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kini kian diragukan. Hingga lebih dari 24 jam, Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra tak kunjung memberikan jawaban atas konfirmasi lanjutan media terkait bukti tertulis sanksi, memicu indikasi bahwa penegakan hukum lingkungan hanya sebatas sandiwara.
Sebelumnya, DLH Pelalawan menyatakan telah menjatuhkan teguran tertulis kepada lima perusahaan yang ditemukan tidak sesuai antara dokumen lingkungan dan praktik di lapangan. Namun ketika media meminta bukti konkret—mulai dari salinan surat sanksi, nama perusahaan, tanggal penerbitan, bentuk kewajiban, hingga tenggat waktu—tak satu pun dokumen ditunjukkan.
Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan serius: apakah sanksi benar-benar diterbitkan, atau hanya klaim administratif tanpa eksekusi nyata? Ketika pejabat publik memilih diam atas permintaan data yang bersifat terbuka, publik beralasan menduga adanya sandiwara penindakan untuk meredam sorotan.
Permintaan konfirmasi lanjutan oleh media merupakan bagian dari fungsi kontrol pers dan upaya memastikan keterbukaan informasi publik. Informasi mengenai sanksi administratif lingkungan adalah informasi publik yang semestinya dapat diakses masyarakat. Ketertutupan justru memperkuat dugaan penegakan hukum setengah hati dan berpotensi tebang pilih.
Diamnya Kepala DLH Pelalawan tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanpa dokumen resmi, klaim penindakan berisiko dipersepsikan sebagai narasi kosong.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kabupaten Pelalawan belum memberikan klarifikasi. Media menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus mengawal kasus ini hingga bukti sanksi benar-benar dibuka ke publik, agar penegakan hukum lingkungan tidak berhenti sebagai sandiwara administratif, melainkan hadir sebagai tindakan nyata dan terukur.