Tidak Adanya Bukti Sanksi Lima Kebun Ilegal,Diharapkan Bupati Pelalawan Turun Tangan serta Evaluasi Kinerja Kadis LH
CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Klaim penjatuhan sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan kini berada di titik nadir kredibilitas. Setelah berulang kali ditagih, tak satu pun bukti tertulis sanksi berhasil ditunjukkan ke publik, memunculkan indikasi serius bahwa sanksi tersebut diduga fiktif atau tidak pernah diterbitkan secara sah.
Lebih dari 24 jam sejak konfirmasi lanjutan diajukan, Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, memilih bungkam total. Tidak ada klarifikasi, tidak ada dokumen, tidak ada penjelasan. Klaim penindakan yang sebelumnya disampaikan kini berdiri tanpa dasar administratif yang dapat diverifikasi.
Situasi ini menempatkan penegakan hukum lingkungan di Pelalawan pada posisi genting: antara benar-benar ditegakkan, atau sekadar diproduksi sebagai narasi formalitas.
Dugaan Sanksi Fiktif Tak Terelakkan
DLH Pelalawan sebelumnya menyatakan telah menjatuhkan teguran tertulis kepada lima perusahaan perkebunan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Namun ketika media meminta dokumen resmi mulai dari salinan surat sanksi, identitas perusahaan, tanggal penerbitan, bentuk kewajiban pemulihan, hingga batas waktu pelaksanaan—tidak satu pun bukti dibuka.
Ketertutupan ini melahirkan dugaan yang tak bisa dihindari publik:
apakah sanksi benar-benar ada, atau hanya omon omon dan klaim administratif tanpa eksistensi hukum?
Dalam tata kelola pemerintahan, sanksi tanpa dokumen adalah sanksi yang tidak pernah ada. Jika klaim sanksi disampaikan ke publik namun dokumennya tidak dapat dibuktikan, maka dugaan sanksi fiktif menjadi relevan untuk diuji.
Indikasi Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Sikap bungkam Kepala DLH Pelalawan mengarah pada dugaan maladministrasi, yakni pengabaian kewajiban hukum pejabat publik dalam memberikan informasi dan menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih jauh, apabila benar terdapat pelanggaran lingkungan namun tidak diikuti penindakan nyata, maka muncul dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pembiaran, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan publik.
Pembangkangan Terhadap UU KIP dan UU PPLH
Tindakan menutup akses informasi ini bertentangan langsung dengan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 11 mewajibkan badan publik membuka informasi kebijakan dan tindakan yang berdampak pada kepentingan publik.
Pasal 52 menegaskan, penolakan atau pengabaian pemberian informasi publik dapat dikenai sanksi hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 65 menjamin hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup.
Pasal 76 menegaskan sanksi administratif harus nyata, terukur, dan dapat diawasi publik.
Menutup dokumen sanksi bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi berpotensi menjadi pembangkangan terhadap undang-undang.
Potensi Kerugian Negara dan Daerah
Jika perusahaan perkebunan yang diduga melanggar lingkungan tidak dikenai sanksi secara riil, maka negara dan daerah berpotensi dirugikan, baik secara ekologis maupun ekonomis. Kerusakan lingkungan, biaya pemulihan, hingga dampak sosial pada masyarakat sekitar akan menjadi beban publik, bukan pelaku usaha.
Pembiaran semacam ini berbahaya karena menciptakan preseden:
pelanggaran lingkungan dapat dinegosiasikan, sementara hukum dijadikan alat kosmetik laporan.
Pintu Aparat Penegak Hukum Terbuka
Dengan adanya indikasi sanksi fiktif, maladministrasi, serta dugaan pembangkangan undang-undang, jalur pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terbuka lebar. Persoalan ini tidak lagi berhenti pada ranah etik atau administrasi internal, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum jika ditemukan unsur pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara.
Bupati Pelalawan Diminta Bertindak Tegas
Atas kondisi ini, Bupati Pelalawan Zukri Misran didesak untuk turun tangan secara langsung. Evaluasi menyeluruh terhadap Kepala DLH Pelalawan menjadi keharusan, bukan pilihan. Diamnya OPD strategis dalam isu lingkungan hidup hanya akan memperbesar krisis kepercayaan publik.
Jika sanksi memang ada, buka ke publik sekarang.
Jika tidak ada, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas klaim yang menyesatkan.
Media Tegaskan Tidak Akan Mundur Selangkah pun Dalam Mengawal persoalan ini
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kabupaten Pelalawan belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab, namun menegaskan tidak akan mundur mengawal persoalan ini.
Tanpa transparansi, tanpa dokumen, dan tanpa keberanian membuka data, penegakan hukum lingkungan di Pelalawan tidak hanya layak dicurigai, tetapi berpotensi runtuh sebagai simbol penegakan hukum semu , ramai di klaim, hampa di kenyataan.
Olo
Bersambung
