Diduga Belum Terapkan Ketentuan PP 22 Tahun 2021, Pengelolaan Kolam Limbah PT IIS Jadi Sorotan
Ukui, Cakapla.com, —Dugaan belum optimalnya penerapan ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di lingkungan PT Inti Indosawit Subur (IIS) menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan sistem pengelolaan kolam limbah perusahaan yang disebut masih menggunakan pola lama dan dipertanyakan apakah telah memenuhi standar kedap air guna mencegah potensi rembesan limbah ke tanah.
Awiak media mempertanyakan apakah kolam limbah yang digunakan perusahaan saat ini sudah menggunakan sistem kedap air sesuai standar pengelolaan lingkungan hidup. PP 22 Tahun 2021.
“Izin Pak terkait kolam limbahnya apakah saat ini sudah menggunakan sistem kedap air sesuai standar pengelolaan lingkungan? Karena informasi yang kami terima, pola kolam yang digunakan disebut masih model lama sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait potensi rembesan ke tanah. Apakah sudah ada pelapisan khusus seperti geomembran atau sistem lain untuk mencegah kebocoran dan pencemaran lingkungan?” demikian pertanyaan yang disampaikan kepada pihak perusahaan.
Menanggapi hal itu, pihak humas PT IIS, Afifd Zulkarnain, justru mempertanyakan asal informasi tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, pihak media menyampaikan bahwa informasi diperoleh dari hasil penelusuran dan masukan masyarakat sekitar serta hasil pengamatan di lapangan. Informasi tersebut merupakan hasil penelusuran dan masukan dari masyarakat sekitar serta hasil pengamatan di lapangan, Karena itu media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan agar informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan sesuai fakta.
Selain itu disampaikan pula bahwa apabila sistem kolam limbah perusahaan memang sudah menggunakan standar kedap air sesuai ketentuan lingkungan, maka penjelasan dari pihak perusahaan akan membantu menjawab kekhawatiran masyarakat.
Sebelumnya, pihak humas PT IIS menyebut bahwa kondisi di lapangan telah dilakukan pengecekan langsung bersama DPRD kabupaten.
“Kan sudah tidak ada masalah lagi, kemarin sudah dicek langsung sama tim DPRD kabupaten, dan kita perbaiki jika ada masalah. Secara baku mutu masih standar dan kami komitmen akan melakukan pengawasan secara bersama dan melakukan pembenahan,” ujar Afifd saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2026).
Ia juga kembali menegaskan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah diperiksa DPRD.
“Kemarin kan sudah dicek langsung sama DPRD,” tambahnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap pengelolaan limbah tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan penerapan aturan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan menjadi kewajiban pelaku usaha, termasuk mencegah potensi pencemaran tanah dan air melalui sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak perusahaan terkait spesifikasi teknis kolam limbah yang digunakan saat ini.
Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan Amri Koto menilai PT Inti Indosawit Subur telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya tidak menggunakan sistem kedap air.
Tindakan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengategorikan pengolahan serta saluran air limbah tidak kedap air sebagai pelanggaran kategori berat.
Bersambung..
