Klarifikasi Kepala Puskesmas Ukui Rosdiana, SKM Terkait Pemberitaan Limbah Medis
Cakapla.com- Pelalawan, Riau – Menanggapi pemberitaan yang beredar pada 26 Mei 2026 terkait dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan oleh Puskesmas Berlian, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kepala Puskesmas Berlian, Rosdiana, SKM, memberikan klarifikasi bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar
.
Menurut Kepala Puskesmas, pihaknya selama ini telah menjalankan prosedur pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan dikumpulkan, dipilah, dan dikelola berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, pihak Lembaga Hukum & Perlindungan Konsumen (TOPAN RI) bersama awak media mengaku menemukan sejumlah barang berupa sarung tangan karet, masker, dan botol kecil di dalam kotak sampah yang berada di depan rumah warga. Temuan tersebut kemudian diduga sebagai limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Namun demikian, Kepala Puskesmas menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.Ia menyampaikan bahwa tidak semua sarung tangan, masker, maupun botol yang ditemukan di tempat umum dapat langsung disimpulkan berasal dari Puskesmas atau dikategorikan sebagai limbah medis infeksius tanpa adanya hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Puskesmas juga menyatakan siap bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.
“Kami menghormati tugas sosial kontrol yang dilakukan oleh lembaga maupun media. Namun kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Puskesmas.
Hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan limbah medis milik Puskesmas Berlian ataupun bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi terkait agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap objektif, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
