Juni 13, 2026

PT Serikat Putra Terancam Jadi Tersangka, 38 Tahun Beroperasi Tanpa Kontribusi untuk Warga

IMG_20260611_130537

CAKAPLA. COM, BANDAR PETALANGAN, PELALAWAN_ — Setelah Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka perusak lingkungan, sorotan kini mengarah ke PT Serikat Putra. Perusahaan perkebunan yang beroperasi sejak 1987 di Kecamatan Bandar Petalangan dinilai punya jejak sebagai pelaku perusak lingkungan yang tak kalah parah.

Tokoh Masyarakat Bandar Petalangan, _Nazaruddin Arnazh_ dan _Eka Putra_, mendesak aparat penegak Polda Riau untuk tidak tebang pilih. Menurut mereka, PT Serikat Putra wajib diperiksa terkait 4 pelanggaran fatal:

1. DAS Digusur, Sungai Dimatikan
Puluhan sungai dan anak sungai hilang fungsinya, diratakan jadi lahan sawit. Lebih parah, 3 sungai besar yaitu Sungai Kerumutan, Sungai Terbangiang, dan Sungai Sirih — yang dulu jadi sumber mata pencaharian warga untuk menangkap ikan, kini DAS-nya dialihkan dan ekosistemnya hancur.

Tak hanya itu, data warga mencatat minimal 7 anak sungai sudah hilang total: Sungai Pebadean, Sungai Kaotinggi, Sungai Tangguk Tinggal, Sungai Ibul, Sungai Sosapan, Sungai Kokat, dan Sungai Awang Pampung.

Perbuatan ini diduga melanggar _UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH_ Pasal 69 ayat 1 huruf h. Selain itu melanggar _UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air_ Pasal 36 yang mewajibkan menjaga kelestarian fungsi sungai dan daerah aliran sungai.

2. PKS Himpit Pemukiman, Langgar Batas Jarak
Jarak Pabrik Kelapa Sawit ke rumah warga terlalu dekat. Warga dipaksa hirup polusi dan hidup berdampingan dengan limbah setiap hari.

Kondisi ini diduga melanggar _PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH_ Pasal 33 tentang zona penyangga/jarak aman dari pemukiman. Serta _Permenaker No. 5 Tahun 2018_ tentang baku mutu lingkungan kerja & jarak aman industri dari permukiman agar tidak menimbulkan pencemaran.

3. Kuburan & Pemakaman Ditanam Sawit*
Bukti paling memilukan: *43 kelompok kuburan/pemakaman warga ditanam sawit* oleh perusahaan. Lokasinya tersebar di 3 kecamatan yaitu Bunut, Bandar Petalangan dan Kerumutan, meliputi 13 Desa dan 1 Kelurahan. Situs budaya dan tempat suci leluhur warga dihapus demi ekspansi kebun.

Tindakan ini diduga melanggar _UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya_ Pasal 108 terkait perlindungan situs dan _UU No. 32 Tahun 2009_ tentang penghormatan hak masyarakat adat/lokal.

*4. Zero Impact untuk Masyarakat, Langgar Kewajiban CSR*
“PT Serikat Putra ini satu-satunya perusahaan di wilayah kami yang tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegas Eka Putra. Dari lapangan kerja sampai program CSR, warga merasa tidak pernah merasakan manfaat selama 38 tahun perusahaan itu beroperasi.

Kondisi ini diduga melanggar _UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas_ Pasal 74, yang mewajibkan Perseroan menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL. Kewajiban ini diperkuat _PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL dan TJKP_ yang menegaskan perusahaan wajib menyisihkan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Luar biasa kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Serikat Putra ini sudah, sangat layak dan pantas perusahaan ini ditersangkakan dan diadili,” kata Nazaruddin Arnazh.

“38 tahun bukan waktu sebentar untuk terus menutup mata. Kalau PT Musimmas bisa jadi tersangka, kenapa PT Serikat Putra tidak? Penegak hukum harus turun, audit lingkungan dibuka,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT Serikat Putra Soeharto belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh media.

Warga kini menunggu, apakah hukum lingkungan di Polda Riau hanya tajam ke bawah, atau berani menyentuh perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi tapi meninggalkan luka ekologis dan sosial?