Agustus 22, 2026

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Bunut Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Bagan Laguh

IMG-20260811-WA0110

PELALAWAN — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Bunut. Bhabinkamtibmas Desa Bagan Laguh, Bripka Rudiansyah, turun langsung menyosialisasikan larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar kepada masyarakat, Selasa (11/8/2026).

 

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Riau serta Maklumat Forkopimda Provinsi Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

 

Dalam kegiatan itu, Bripka Rudiansyah mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

 

Masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan cara pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, pembakaran lahan dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat.

 

Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan mudah meluas dan menimbulkan dampak yang merugikan,” ujar Markus Sinaga.

 

Ia juga meminta masyarakat membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan segera menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

“Peran masyarakat sangat penting. Bhabinkamtibmas akan terus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah karhutla,” katanya.

 

Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.