Sosialisasi Maklumat Kapolda, Polisi Ingatkan Warga Kuala Kampar Bahaya Bakar Lahan
Pelalawan — Kepolisian Sektor Kuala Kampar menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung pada pukul 10.20 hingga 10.50 WIB. Polisi menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta mengajak masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya karhutla.
Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Ka. SPKT I Polsek Kuala Kampar Aiptu Ismardi bersama personel Polsek Kuala Kampar. Sasaran sosialisasi adalah masyarakat di wilayah Kecamatan Kuala Kampar.
Dalam sosialisasi itu, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran. Warga juga diajak menjaga lahan masing-masing untuk mencegah kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
Polsek Kuala Kampar menyatakan masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga menyatakan kesediaannya menjaga lahan dari ancaman kebakaran.
Selain sebagai upaya pencegahan karhutla, kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali. Tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan sosialisasi.
Polsek Kuala Kampar menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama, terutama masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
