Agustus 31, 2026

Polisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau dan Forkopimda soal Larangan Bakar Lahan di Pelalawan

IMG-20260830-WA0055

PELALAWAN — Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, menyebarkan dan menyosialisasikan maklumat Kapolda Riau serta Maklumat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Ahad, 30 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WIB. Sosialisasi menyasar masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

 

Sebanyak empat personel Polsek Pangkalan Kuras dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Hermon J.

 

Dalam sosialisasi itu, polisi menyampaikan sejumlah ketentuan dalam maklumat Kapolda Riau dan Forkopimda Provinsi Riau terkait pencegahan karhutla. Masyarakat diingatkan mengenai larangan membakar hutan dan lahan.

 

Polsek Pangkalan Kuras berharap penyebaran maklumat tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau mengelola lahan. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.

 

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga lingkungan dari potensi kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

 

Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan lancar. Tidak terdapat kendala selama pelaksanaan kegiatan.