Polsek Bunut Gencarkan Himbauan Larangan Bakar Lahan di 7 Masjid
PELALAWAN – Kepolisian Sektor Bunut, Polres Pelalawan, menggelar kegiatan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di 7 masjid di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan bertepatan dengan salat Jumat, 4 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H, M.H melalui laporan kepada Kapolres Pelalawan menyebut, kegiatan ini menyasar pusat keramaian warga usai ibadah untuk memaksimalkan penyebaran informasi.
“Giat himbauan Karhutla tentang larangan membuka lahan dan hutan dilaksanakan di masjid-masjid wilkum Polsek Bunut. Tujuannya agar pesan larangan bakar lahan sampai langsung ke masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha,” tulis AKP Markus dalam laporan, Jumat (4/9).
Personel Polsek Bunut disebar ke 7 masjid berbeda. Di antaranya Masjid Baitul Makmur Pangkalan Bunut yang diisi Ipda Andrinaldi, S.H, Masjid Al-Huda Merbau oleh Bripka Arlis Saputra, dan Masjid Al-Mutakin Betung Petani oleh Aiptu Revi Sofian, S.H.
Empat masjid lainnya yakni Masjid Raul Dharul Janah Balam Merah, Masjid Ikhlas Sungai Buluh, Masjid Nurul Iman Lubuk Mandian Gajah, dan Masjid Nurul Ikhlas Merbau.
Dalam ceramah singkat usai salat Jumat, petugas menyampaikan 4 poin utama terkait larangan Karhutla.
Pertama, seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha di Provinsi Riau dilarang membuka hutan dan lahan dengan cara membakar yang menyebabkan asap dan gangguan kesehatan masyarakat.
Kedua, warga diminta segera melapor jika menemukan titik api atau fire spot. Laporan bisa ke pemerintah setempat, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api atau MPA untuk pemadaman bersama.
Ketiga, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas. Polisi mengacu pada 5 payung hukum, mulai dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, hingga KUHP baru.
Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi sorotan. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Keempat, aparat penegak hukum akan memberlakukan larangan aktivitas pada hutan atau lahan yang patut diduga dibuka dengan cara dibakar.
“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif,” tutup laporan Polsek Bunut.
Kegiatan ini dilakukan saat Riau memasuki musim kemarau panjang. Data BMKG dan KLHK mencatat titik panas di Riau meningkat dalam dua pekan terakhir, sehingga patroli dan sosialisasi Karhutla digencarkan jajaran Polres Pelalawan.
