Cegah Karhutla, Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
PELALAWAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Pada Minggu, 6 September 2026, personel Polsek Langgam menyambangi masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam untuk menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu melibatkan tiga personel piket pelayanan Polsek Langgam yang dipimpin Aiptu Sanner M. Msanalu.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengingatkan masyarakat Kecamatan Langgam mengenai risiko pembakaran lahan. Selain dapat memicu meluasnya kebakaran, asap Karhutla juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas warga.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H., mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan akan jauh lebih efektif jika dilakukan bersama-sama sejak dini,” ujar Bambang.
Menurut dia, personel Polsek Langgam akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di wilayah hukumnya sebagai langkah antisipasi terhadap potensi Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Polsek Langgam berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dari hasil sosialisasi, masyarakat menyatakan memahami bahaya Karhutla dan pentingnya tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
