Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga Desa Segati
PELALAWAN — Personel piket Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Sabtu, 19 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sosialisasi menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan itu, personel Polsek Langgam menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Berdasarkan laporan Polsek Langgam, kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Dalam pelaksanaannya, tidak terdapat kendala yang dilaporkan.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan.
