Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Warga Desa Segati
PELALAWAN — Personel piket Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan itu, personel kepolisian memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
Polsek Langgam menyatakan kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat mengetahui risiko karhutla dan tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran meluas.
“Kegiatan sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui bahaya dan dampak yang timbul akibat membakar hutan dan lahan,” demikian laporan Polsek Langgam.
Kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Dalam pelaksanaannya, tidak dilaporkan adanya kendala.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian di wilayah Kecamatan Langgam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
