Oktober 16, 2026

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau untuk Cegah Karhutla

IMG-20260926-WA0087

PELALAWAN — Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Polres Pelalawan, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu, 26 September 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.15 hingga 09.30 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

 

Sosialisasi dipimpin Ps. Ka. SPKT II Polsek Kuala Kampar Aiptu Romi Saputra, S.H., bersama personel Polsek Kuala Kampar. Petugas menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengajak masyarakat ikut menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari kebakaran.

 

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan pembakaran hutan dan lahan.

 

Polsek Kuala Kampar menyebut masyarakat yang menerima sosialisasi memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga menyatakan kesediaannya untuk menjaga lahan yang dimiliki dari potensi kebakaran.

 

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla sejak dini.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.