Oktober 16, 2026

Polisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Kuala Kampar Diajak Cegah Karhutla

IMG-20260928-WA0052

PELALAWAN – Personel Polsek Kuala Kampar menyosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Senin, 28 September 2026.

 

Kegiatan berlangsung pada pukul 09.45 hingga 10.00 WIB. Sosialisasi dipimpin Ps. Ka. SPKT II Polsek Kuala Kampar Aiptu Romi Saputra bersama personel Polsek Kuala Kampar.

 

Dalam kegiatan tersebut, polisi menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak ikut menjaga lahan masing-masing agar tidak terjadi kebakaran yang dapat meluas ke wilayah lainnya.

 

Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri mengatakan penyebaran maklumat menjadi bagian dari langkah pencegahan karhutla dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama, termasuk menjaga lahan masing-masing,” ujar Arinal.

 

Menurut dia, kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk membangun komunikasi dengan masyarakat. Dengan begitu, informasi mengenai potensi kebakaran dapat lebih cepat disampaikan dan ditindaklanjuti.

 

Dari kegiatan tersebut, masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta menyatakan kesediaan menjaga lahan miliknya dari potensi kebakaran.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Kelurahan Teluk Dalam terpantau aman dan terkendali. Tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan.