Oktober 16, 2026

27 Motor Knalpot Brong Ditilang, Polsek Pangkalan Kuras dan Satlantas Gempur Balap Liar di Lintas Timur

IMG-20261004-WA0049

PELALAWAN – Personel gabungan Polsek Pangkalan Kuras, Satlantas Polres Pelalawan, dan pemerintah Kecamatan Pangkalan Kuras menggelar antisipasi dan penindakan balap liar serta knalpot brong di sepanjang Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu, Sabtu, 3 Oktober 2026, pukul 23.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan dipimpin Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., bersama Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto, S.E., Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pelalawan Dedi Syafnur, Kasi Trantib Amirudin, S.E., 18 personel Polsek Pangkalan Kuras, 5 personel Satlantas dan 5 anggota Sat Pol PP Kecamatan.

 

Kapolsek mengatakan bentuk kegiatan meliputi pencegahan balap liar, memberi rasa nyaman kepada pengguna jalan, pengarahan dan imbauan agar remaja membubarkan diri serta tidak kumpul sampai larut malam.

 

Dalam operasi tersebut petugas menindak 27 unit sepeda motor tanpa nopol dan menggunakan knalpot brong dengan tilang. Di antaranya Yamaha Mio, Honda Vario, Honda GL, Kawasaki KLX, Honda Supra, Yamaha Scorpio, Yamaha MX King, Honda Beat, CBR, Honda Verza, Honda Revo, Yamaha R15, Yamaha Vixion, Honda Scoopy, Honda Kanzen, hingga Yamaha Fiz R.

 

“Penindakan diharapkan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

 

Hasil yang diharapkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tidak ada lagi ajang balap liar di seputaran Jalan Lintas Timur, terciptanya kamseltibcarlantas, serta mencegah laka lantas dan fatalitas korban.

 

Kegiatan berjalan tertib dan lancar.