Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Cegah Karhutla
PELALAWAN – Polsek Kuala Kampar kembali menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (10/10/2026) pukul 09.45 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Arinal Fajri, S.H., mengatakan kegiatan dipimpin Ps. Ka. SPKT II Aiptu Romi Saputra, S.H., bersama personel Polsek Kuala Kampar dengan sasaran masyarakat Kecamatan Kuala Kampar.
“Personel memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar,” ujar AKP Arinal.
Hasilnya, masyarakat memahami larangan tersebut, sepakat menjaga lahan miliknya dari kebakaran, serta kepercayaan kepada Polri meningkat.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali tanpa kendala.
