November 14, 2025

Kadis DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.Si Akan Tindak Kebun Ilegal di Kecamatan Bunut

IMG-20250917-WA0042

CAKAPLA.COM. Terkait menjamurnya keberadaan kebun Ilegal di Kecamatan Bunut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH ) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra,ST,M.si akan segera menertibkan semua perkebunan sawit Ilegal dengan luas tertentu yang ada di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau.

Hal itu dikatakan nya kepada CAKAPLA.COM Rabu 17 / 09/2025.Eko Berjanji akan menindak dan menertibkan semua perkebunan sawit yang belum mengantongi ijin lingkungan (AMDAL).

” Terkait dengan bayaknya kebun yang belum punya legalitas di kabupaten Pelalawan kita sudah lakukan penertiban dengan memberikan sanksi administrasi dan ini akan terus kita lakukan, terkait adanya kebun yang di bunut ini nanti akan lakukan juga, Kami terima kasih atas info yang di berikan dan kami harap kerjasama nya untuk dapat memberikan info terkait hal seperti ini, ” Tegas Eko Novitra, ST, M.Si

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengamanatkan berbagai ketentuan yang mengatur kegiatan perkebunan, termasuk sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar izin usaha, pengabaian analisis dampak lingkungan (AMDAL), atau kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang dapat berpotensi menimbulkan masalah sosial, lingkungan, dan konflik agraria serta jelas merugikan Negara.

Ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 sangat jelas bahwa :
Ijin Usaha Perkebunan (IUP): Perusahaan perkebunan dengan luasan skala tertentu ( 25 hektar atau lebih dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu wajib memiliki IUP. Ketidakpatuhan terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Penyebab Mafia Perkebunan enggan mematuhi ketentuan Undang Undang 39 Tahun 2014?
Sangat jelas untuk menghindari pajak serta menghindari tanggung jawab terhadap ketenagakerjaan dan jaminan hari tua pekerja.

Untuk menghindari pajak selama ini para Mafia perkebunan sawit selalu beralasan kebun keluarga atau kebun pribadi padahal perkebunan tersebut memilik luas ratusan hektar dan i puluhan bahkan ratusan karyawan dan perumahan yang disediakan juga tidak layak huni.

Pemkab Pelalawan melalui Dinas Terkait harus benar benar serius dalam melakukan penindakan dan penertiban terhadap kebun sawit yang dikelola oleh para Mafia kebun tersebut.

*Olo*