November 30, 2025

Aktivitas Ilegal “Mafia BBM” solar bersubsidi di SPBU No 14.284.633 Kota Pangkalan Kerinci diduga KEBAL HUKUM.

IMG_20251128_024753

CAKAPLA.COM, PANGKALAN KERINCI – ktivitas Ilegal “Mafia BBM” solar bersubsidi di SPBU No 14.284.633 Kita Pangkalan Kerinci diduga KEBAL HUKUM.

Pantauan awak media di lapangan kendaraan mafia BBM milik Big Bos Imam dan kawan kawan sengaja mengantre berulang kali di SPBU kota pangkalan Kerinci untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar dengan modifikasi tangki agar dapat mengisi dengan jumlah besar.

Kemudian BBM bersubsidi tersebut dikumpulkan di sebuah gudang di belakang RAMAYANA Kota Pangkalan Kerinci. Informasi yang dihimpun awak medi BBM subsidi dijual keprusahaan dengan harga Industri.

Namun sangat disayangkan Polres Pelalawan seakan tutup mata dan tak mampu menindak aktifitas Ilegal tersebut. Berdasarkan Pasal 55 Undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal ini telah diperbaharui dan diubah, melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut regulasi tersebut, siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Namun Ancaman yang sngat berat ini tidak membuat ciut nyali Imam karena diduga kuat ada oknum aparat yang menjadi BACKING nya sehingga Aktifitas Ilegal ini berjalan lancar seperti air mengalir tanpa hambatan apapun.

Menurut penuturan beberapa warga yang merasa kecewa , praktik tersebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Mereka menilai hal ini merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk keperluan harian.

“Sering kami lihat mobil-mobil itu masuk keluar SPBU berkali-kali. Sementara masyarakat harus antre lama. Kalau begini terus, kami yang dirugikan,ini pasti mafia solar bekerja sama dengan anggota SPBU” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Kami menduga Polres Pelalawan tak berkutik pak, karena itu kami memohon kepada Pak Polda Riau untuk segera menangkap serta menindak tegas oknum mafia BBM ini” Keluhnya.

Warga berharap pihak kepolisian khususnya Polda Riau beserta instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat di SPBU Kota Pangkalan Kerinci, dan menindak oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran karena solar bersubsidi yang seharusnya digunakan sesuai aturan, bukan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.warga menegaskan akan terus mendesak aparat untuk mengambil tindakan, agar praktik serupa tidak semakin meluas.