Agustus 5, 2025

Cukong Asal Pekanbaru Diduga Kuasai Kebun Sawit dalam Konsesi PT Arara Abadi di Merbau, Praktik Ilegal Terungkap

Screenshot_20250804_100144

CAKAPLA.COM, Sebuah kasus penguasaan lahan ilegal oleh seorang cukong asal Pekanbaru di kawasan hutan yang terletak di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau terungkap. Cukong tersebut diduga kuat menguasai kebun sawit seluas puluhan hektar dalam Kawasan Hutan Produksi yang masuk dalam konsesi PT Arara Abadi.

Hal ini terungkap setelah media mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Cukong tersebut adalah Warga Pekanbaru telah menguasai lahan dan membangun kebun dalam area berstatus HP ( Hutan Produksi) dan juga berada dalam konsesi PT Arara Abadi. Sumber tersebut mengatakan bahwa ada kebun sawit dalam kawasan diduga pemiliknya warga Pekanbaru.

” Menurut info pemiliknya orang Pekanbaru dan pengurusnya adalah MLG warga pangkalan kerinci, kebun ini biasa disebut kebun robet, kami duga kuat kebun ini dalam kawasan Hutan Produksi” Sebut sumber tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Media turun ke Area perkebunan untuk mengambil titik kordinat sebagai berikut N°13.869’E102°13.813′, Dugaan sementara Area kebun milik tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi.

Selanjutnya Tim Media mengkonfirmasi MLG lewat pesan WhatsApp terkait siapa pemilik kebun dan ulasannya namun hingga berita terbit media belum mendapatkan jawaban dari MLG.

Terkait aturan, Membuka lahan kebun di kawasan hutan produksi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan berbagai sanksi. Secara umum, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Penjelasan lebih rinci:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:Pasal 50 dan Pasal 78 undang-undang ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak hutan, termasuk pembukaan lahan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk pembukaan lahan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999:Pelaku yang membuka lahan kebun di kawasan hutan produksi tanpa izin dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 7.500.000.000,  mengutip Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999.

Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK):Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan sebelum undang-undang ini berlaku, dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan perizinan. Namun, jika tidak diselesaikan, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda.

Dalam waktu dekat Tim media akan melaporkan Kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum.
(TIM)