Maret 1, 2026

Dana BOS Tak Bertuan: Honor Melahap Anggaran, Kepsek Bungkam

IMG_20260203_013428

CAKAPLA.COM, BANDAR PETALANGAN –
Skandal dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Bandar Petalangan kini memasuki babak baru. Setelah fakta pembengkakan honor hingga 64 persen dalam satu tahap anggaran mencuat ke ruang publik, desakan audit dan penegakan hukum kian mengeras.Sejumlah aktivis pendidikan, LSM antikorupsi, hingga pemerhati anggaran di Kabupaten Pelalawan menilai kasus ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan klarifikasi normatif.

Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau satu pos bisa menyedot 64 persen Dana BOS dalam satu tahap, itu indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Negara dirugikan, siswa dikorbankan,” ujar Amirudin Yusuf, Ketua LSM INPEST Pelalawan, Selasa 3 pebruari 2026.

Dinas Pendidikan Diminta Bertindak, Jangan Cuci Tangan

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Sebagai pihak pembina dan pengawas SMA Negeri, dinas dinilai tidak bisa lepas tangan dari carut-marut pengelolaan Dana BOS di lapangan.
Pengamat kebijakan publik Riau, menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran juknis BOS sama saja membuka ruang korupsi berjamaah.

“Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 itu jelas. Kalau dilanggar terang-terangan dan dibiarkan, maka bukan hanya kepala sekolah yang patut diperiksa, tapi juga rantai pengawasan di atasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, audit internal tanpa transparansi ke publik hanya akan memperkuat kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan.

LDaftar Penerima Honor Jadi Kunci

Sumber CAKAPLA.COM menyebutkan, fokus utama penyelidikan nantinya akan mengarah pada daftar penerima honor, dasar penetapan nominal, serta legalitas status tenaga penerima honor tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya penerima fiktif, rangkap honor, atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau benar honor dibayarkan di luar batas kewajaran dan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu sudah masuk wilayah pidana,” ungkap Amirudin Yusuf.
Ancaman Sanksi Berat Mengintai

Jika dugaan ini terbukti, pihak sekolah berpotensi dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain sanksi pidana, sanksi administratif berat juga mengintai, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemblokiran penyaluran Dana BOS pada tahap berikutnya.

Publik Mengawasi, Media Tidak Akan Mundur

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Bandar Petalangan masih belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam dan pemblokiran nomor media justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

CAKAPLA.COM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dana BOS bukan milik pribadi, bukan pula ladang bancakan. Ini uang negara yang dititipkan untuk masa depan anak bangsa.
Jika hukum kembali diam, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi?

Bersambung…