Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Pelalawan || cakapla.com, Upaya pemberantasan perusakan hutan di Provinsi Riau mulai menunjukkan langkah konkret. Dua unit mobil Colt Diesel pengangkut kayu olahan yang diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan oleh personel Polda Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari penindakan aparat kepolisian terhadap aktivitas perambahan hutan yang selama ini disinyalir masih marak terjadi di wilayah Pelalawan.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Pelalawan, dua unit kendaraan masing-masing bernomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU terlihat terparkir di halaman Mapolres Pelalawan dengan muatan puluhan hingga ratusan lembar kayu olahan jenis papan. Kedua kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. Jumat (30/1/2026).
Menurut keterangan warga, kendaraan tersebut diamankan oleh personel Polda Riau sebelum akhirnya dititipkan ke Polres Pelalawan. Kayu yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak boleh dieksploitasi.
“Mobil itu diamankan oleh anggota Polda Riau lalu dititipkan ke Polres Pelalawan. Kami minta agar kebenarannya dibuka secara terang. Kayu itu diduga hasil pembalakan liar dari hutan Pelalawan. Selama ini hampir puluhan mobil kayu keluar dari kawasan dan seolah berjalan mulus tanpa hambatan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai praktik illegal logging tidak mungkin berjalan sendiri. Diduga kuat ada jaringan terorganisir, mulai dari perambah hutan, sopir, penampung, hingga pemodal besar atau toke kayu yang selama ini belum tersentuh hukum.
Secara hukum, aktivitas pembalakan liar merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang penebangan dan pengangkutan hasil hutan secara ilegal. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, yang menyatakan setiap orang dilarang menebang pohon atau mengangkut hasil hutan tanpa izin resmi.
Ancaman pidana bagi pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 78 ayat (5) UU Kehutanan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, perusakan kawasan hutan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98, pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, Polda Riau saat ini tengah menggalakkan program Green Policing sebagai bentuk komitmen pelestarian lingkungan dan perlindungan hutan. Program ini mendapat apresiasi masyarakat, namun dinilai akan kehilangan makna apabila praktik illegal logging masih dibiarkan atau penindakan berhenti hanya pada level sopir dan kendaraan.
Masyarakat Pelalawan berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata, tetapi menelusuri alur kayu, mengejar pemiliknya, serta menangkap para penampung dan toke kayu yang diduga menjadi aktor utama perusakan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi tim wartawan masih terus dilakukan, namun Humas Polres Pelalawan belum dapat dimintai tanggapan karena tengah mengikuti agenda rapat.
