November 14, 2025

Diduga Seorang Cukong Kuasai Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan di Wilayah Desa Sungai Buluh Praktik “Kebun Ilegal” Terungkap

IMG-20250819-WA0023

CAKAPLA. COM, Sebuah kasus penguasaan lahan ilegal oleh seorang cukong di kawasan hutan yang terletak di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau terungkap. Cukong tersebut ( Ars alias Moris) diduga kuat menguasai kebun sawit seluas puluhan hektar dalam Kawasan Hutan Produksi yang masuk dalam konsesi PT Arara Abadi.

Hal ini terungkap setelah media mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Cukong tersebut ( Ara ) Warga diduga telah menguasai lahan dan membangun kebun dalam area berstatus HP ( Hutan Produksi) dan juga diduga kuat berada dalam konsesi PT Arara Abadi.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Media turun melakukan investigasi ke area perkebunan tersebut untuk mengambil titik kordinat dan hasil disampaikan ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan hasil bahwa area dimaksud berstatus Hutan Produksi) Kebun milik Moris berada dalam kawasan Hutan Produksi.

Membuka lahan kebun di kawasan hutan produksi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan berbagai sanksi. Secara umum, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Penjelasan lebih rinci:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:Pasal 50 dan Pasal 78 undang-undang ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak hutan, termasuk pembukaan lahan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk pembukaan lahan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999:Pelaku yang membuka lahan kebun di kawasan hutan produksi tanpa izin dapat dijerat dengan pasal ini, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 7.500.000.000, Imengutip Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999.

Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK):Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan sebelum undang-undang ini berlaku, dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan perizinan. Namun, jika tidak diselesaikan, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda. Untuk berita yang berimbang media mencoba konfirmasi kepada Ars penanggung jawab kebun melalui pesan Whatsapp Namun Ars belum memberikan jawaban yang jelas, hanya membalas “dari siapa dapat nomor saya? ” Lalu memblokir nomor media.

Walaupun Ars tidak mau memberikan klarifikasi TIM dalam waktu dekat Tim akan melaporkan Kasus ini kepada SATGAS PKH dan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum .
(TIM)