November 14, 2025

Kebun Ilegal Menjamur di Kecamatan Bunut, Pemerintah Harus Segera Bertindak

Screenshot_2025-09-02-10-18-03-55_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4 (1)

CAKAPLA.COM – BUNUT, Menjamurnya keberadaan kebun Ilegal di Kecamatan Bunut semakin hari kian menghawatirkan. Mafia kebun diduga berlindung dibalik kebun pribadi atau kebun keluarga. Padahal luas kebun mencapai ratusan hektar diduga trik itu hanyalah akal akalan semata agar dapat mengelabui pemerintah juga agar lolos dari tanggung jawab Pajak dan retribusi untuk negara atau daerah dan tanggung jawab seperti Hak Hak pekerja dengan contoh BPJS Ketenagakerjaan serta Hak pekerja lainnya Jaminan Hari Tua ( Dana Pensiun).

Seperti hal nya sebuah perkebunan di Desa Sungai Buluh milik Ibrahim Ginting yang luas kebunnya mencapai hampir 300 hektar diduga kuat belum kantongi ijin Usaha Perkebunan maupun Hal Guna Usaha (HGU).

Kepala kebun SDMN saat dikonfirmasi Terkait AMDAL dan IUP serta Jaminan Kesehatan Tenaga Kerja SDMN mengatakan bahwa surat surat telah lengkap semua. Diduga SDMN tidak nyambung dengan apa yang dikonfirmasi oleh media.

“Surat lahan kami lengkap pak mana mungkin kami berani operasi kalau surat tidak lengkap” Dalih nya.

Terkait hal ini media mengkonfirmasi Kadis DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra saat itu Eko sedang dalam perjalanan Dinas.

” Ntar saya sedang di pesawat, mau terbang sampai nanti saya WA lagi”. Tuturnya.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengamanatkan berbagai ketentuan yang mengatur kegiatan perkebunan, termasuk sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar izin usaha, pengabaian analisis dampak lingkungan (AMDAL), atau kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang dapat berpotensi menimbulkan masalah sosial, lingkungan, dan konflik agraria.

Ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 yang Diperhatikan:
Perizinan Usaha Perkebunan (IUP): Perusahaan perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu wajib memiliki IUP. Ketidakpatuhan terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Olo)