Maret 1, 2026

Kejari Pelalawan Tunjukkan Taringnya, Mafia Pupuk Subsidi Rugikan Negara 34 Miliar 15 Dibongkar Tersangka Diseret ke Lapas Sialang Bungkuk.

IMG_20260114_080614

Kejari Pelalawan Tunjukkan Tar
PELALAWAN | CAKAPLA.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya menunjukkan taringnya, membongkar praktik mafia pupuk bersubsidi yang selama ini menggerogoti hak petani dan merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar Sebanyak 15 orang tersangka resmi ditahan dan digiring ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Pekanbaru, usai menjalani pemeriksaan maraton selama hampir delapan jam.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan aparatur negara. Dari 15 tersangka yang ditetapkan, separuhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, termasuk penyuluh pertanian yang seharusnya menjadi garda terdepan pendamping petani.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa praktik penyelewengan pupuk bersubsidi berlangsung di tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.Modus yang digunakan meliputi penyaluran pupuk tidak sesuai aturan, manipulasi data penerima, hingga penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi pemerintah.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp34 miliar,” tegas Siswanto.

Ironisnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya menopang produktivitas petani kecil justru dijadikan KOMODITAS BANCAKAN, memperlihatkan wajah kelam tata kelola distribusi pangan di daerah. Akibat ulah para tersangka, petani yang berhak justru kesulitan memperoleh pupuk, sementara pihak-pihak tertentu menikmati keuntungan ilegal.

Dalam pengembangan perkara, Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penahanan belum berhenti pada 15 tersangka. Satu orang tersangka memang belum ditahan karena alasan kesehatan, namun status hukumnya tetap melekat.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru termasuk pihak-pihak yang berada di balik layar,” kata Siswanto.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sebuah ancaman serius atas kejahatan yang menyasar kebutuhan dasar petani dan berdampak langsung pada **ketahanan pangan nasional.

Terungkapnya kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal pemerintah daerah* Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, atau berhenti pada aktor lapangan semata.

Skandal pupuk bersubsidi ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan pangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.