Lima Perusahaan Sawit Tak Berizin Ditemukan Gakkum, Publik Pertanyakan Keberanian DLH Pelalawan Bertindak
CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menemukan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun hingga kini, hasil verifikasi tersebut diduga belum ditindaklanjuti secara konkret oleh DLH Pelalawan.
Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup. AMDAL dan IUP merupakan dokumen wajib bagi perusahaan perkebunan sebagai dasar legalitas operasional sekaligus instrumen pengendalian dampak lingkungan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap usaha perkebunan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan, IUP, serta Hak Guna Usaha (HGU) sesuai luasan dan karakteristik usahanya. Kewajiban tersebut bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, menjaga daya dukung daerah aliran sungai (DAS), serta melindungi kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan terkait identitas lima perusahaan yang diverifikasi, bentuk pelanggaran yang ditemukan, maupun langkah penindakan administratif atau hukum yang telah atau akan dilakukan. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan keberanian DLH Pelalawan dalam menindak lima perusahaan perkebunan tersebut. Publik menilai, hasil verifikasi Gakkum seharusnya menjadi dasar kuat untuk melakukan penegakan hukum, bukan justru dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Temuannya sudah ada, verifikasinya sudah dilakukan. Yang dipertanyakan sekarang, beranikah DLH Pelalawan melakukan penindakan terhadap lima perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga Pelalawan yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai, jika tidak ada langkah tegas, pembiaran terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa AMDAL dan IUP berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari kerusakan lahan, banjir, erosi, hingga konflik sosial. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil verifikasi Gakkum tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum memperoleh tanggapan.
Publik kini menunggu sikap tegas dan transparan dari DLH Pelalawan untuk memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada tahap temuan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk penindakan nyata.
Penulis:
Oloan Roy
