Masih Ada Oknum Yang Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk Subsidi di Kecamatan Bunut Masih Bebas Berkeliaran
CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Penanganan skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dari 23 orang yang sejak awal disebut masuk dalam penanganan perkara, baru 15 orang yang telah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan orang lainnya hingga kini belum dipanggil maupun diproses secara hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi di masyarakat bahwa PR, salah seorang pengelola kios pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Bunut dan diduga ikut memuluskan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi. Informasi yang dihimpun kediaman PR pernah diperiksa pihak kejari, Namun hingga kini, yang bersangkutan disebut-sebut masih dalam titik aman dan nyaman ke karena belum di tahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan seperti tersangka lainnya. Padahal, Kecamatan Bunut diketahui sebagai salah satu wilayah utama terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan publik. Masyarakat mendesak Kejari Pelalawan agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur aparatur pemerintah maupun jaringan pengecer pupuk subsidi, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sebagaimana diketahui, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp34 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Perkara ini terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Sebelumnya, Kejari Pelalawan juga telah mengambil langkah pencekalan terhadap puluhan pihak yang diduga terkait dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, sebagaimana dikutip dari Riausindo.com.
“Benar, sebanyak 28 orang sudah kami ajukan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satunya oknum camat. Langkah ini bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang sedang kami tangani,” ungkap Siswanto, Selasa (11/11/2025).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa lingkaran perkara ini belum sepenuhnya terbuka. Oleh karena itu, masyarakat menilai penting bagi Kejari Pelalawan untuk menjelaskan secara terbuka pihak-pihak yang hingga kini belum dipanggil, termasuk mereka yang telah dicekal namun belum ditetapkan status hukumnya.
Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan, kejelasan penanganan terhadap delapan orang yang belum diproses tersebut menjadi krusial untuk menghindari persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Jika memang terlibat, siapa pun harus diproses. Jangan ada yang kebal hukum. Pengecer maupun pejabat harus diperlakukan sama di mata hukum,” ujar salah seorang warga Pelalawan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejari Pelalawan agar pengungkapan skandal pupuk bersubsidi ini benar-benar menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para petani yang selama ini menjadi pihak paling dirugikan.
