Opini: Transparansi Dana BOS, Antara Amanat Negara dan Praktik di Lapangan
Oleh Oloan Roy
Pemimpin Redaksi CAKAPLA.COM
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya merupakan instrumen negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Dana ini dialokasikan langsung ke satuan pendidikan agar kebutuhan operasional nonpersonalia sekolah dapat terpenuhi tanpa membebani peserta didik maupun orang tua. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, praktik penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah masih menyisakan tanda tanya besar.
Secara regulasi, penggunaan Dana BOS telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Pendidikan. Mulai dari komponen pembiayaan, batasan penggunaan, hingga kewajiban pelaporan secara transparan dan akuntabel. Dalam aturan tersebut, Dana BOS tidak dimaksudkan sebagai “dana serbaguna” yang bisa digunakan sesuka hati oleh pihak sekolah. Setiap rupiah memiliki rambu hukum dan konsekuensi pertanggungjawaban.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, penggunaan Dana BOS kerap menimbulkan polemik. Salah satu isu yang paling sering muncul adalah porsi anggaran yang tidak seimbang, khususnya pada pembayaran honor tenaga non-ASN dan belanja sarana prasarana. Tidak jarang ditemukan kondisi di mana alokasi honor menyerap anggaran dalam jumlah besar, sementara kebutuhan utama siswa—seperti buku, alat pembelajaran, pemeliharaan ruang kelas, dan kegiatan peningkatan mutu belajar—justru terpinggirkan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Dana BOS masih dijalankan sesuai dengan semangat awalnya, atau telah bergeser menjadi sekadar alat “menutup kebutuhan internal” sekolah tanpa perencanaan yang matang?
Lebih jauh, lemahnya transparansi menjadi persoalan krusial. Banyak sekolah belum secara terbuka menyampaikan rincian penggunaan Dana BOS kepada publik, khususnya kepada orang tua murid dan masyarakat sekitar. Padahal, Dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Publik berhak tahu bagaimana dana tersebut dikelola, untuk apa saja digunakan, dan apa dampaknya bagi kualitas pendidikan.
Keterbukaan bukan sekadar formalitas papan pengumuman atau unggahan laporan di aplikasi. Transparansi sejati adalah kesediaan sekolah untuk menjelaskan, dikonfirmasi, dan diawasi. Tanpa itu, Dana BOS rawan disalahpahami, bahkan berpotensi disalahgunakan, meskipun dengan dalih “kebutuhan sekolah”.
Di sisi lain, fungsi pengawasan juga perlu diperkuat. Dinas pendidikan, inspektorat, hingga komite sekolah tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap administrasi. Pengawasan harus aktif, substantif, dan berani mengoreksi jika ditemukan penyimpangan. Pembiaran terhadap praktik penggunaan Dana BOS yang tidak proporsional sama saja dengan mengkhianati amanat negara di bidang pendidikan.
Pada akhirnya, Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah harapan jutaan siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ketika dana ini dikelola tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa orientasi pada kepentingan peserta didik, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masa depan generasi bangsa.
Sudah saatnya pengelolaan Dana BOS dikembalikan pada roh dasarnya: jujur, terbuka, dan berpihak pada mutu pendidikan, bukan kepentingan segelintir pihak.
