Maret 1, 2026

Penyidik Polres Pelalawan Akan Gelar Perkara Kedua Usai Periksa Ahli HAN dan KUA

IMG-20260107-WA0042

Pelalawan || Cakapla.com – Penyidikan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dalam proses pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan 2024 kini memasuki fase krusial. Penyidik Polres Pelalawan memastikan akan menggelar gelar perkara kedua setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025, dengan sangkaan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Penyidik menegaskan, pemeriksaan keterangan ahli merupakan tahapan penting dan menjadi syarat sebelum penyidik menarik kesimpulan hukum lanjutan.

“Belum, Bang. Masih harus memeriksa ahli HAN dan KUA. Setelah itu baru kita gelar perkara lagi,” ujar Aiptu Deddy Goesman, SH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan.Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini masih berjalan dan belum dihentikan, serta masih dalam tahap pendalaman secara serius oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Provinsi Riau, Amri, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan mengawal proses hukum tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Pelalawan terkait rencana gelar perkara lanjutan.
“Ya, hari ini saya diberitahukan langsung oleh penyidik Polres Pelalawan bahwa akan dilakukan gelar perkara kembali. Dalam gelar perkara tersebut, ahli HAN dan pihak KUA Kecamatan Pangkalan Kuras akan dihadirkan untuk memberikan keterangan resmi,” ujar Amri kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Amri menilai, keterangan ahli HAN dan KUA memiliki bobot hukum yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan administrasi negara serta dokumen keagamaan yang diduga digunakan dalam proses pencalonan legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.

Ia menegaskan bahwa gelar perkara harus menjadi ruang evaluasi yang objektif dan independen, bukan sekadar formalitas prosedural. Menurutnya, penyidik harus bekerja secara profesional tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan tertentu yang dapat mencederai rasa keadilan.

“Gelar perkara ini harus benar-benar menilai fakta dan alat bukti secara menyeluruh. Jangan sampai proses hukum dikaburkan oleh kepentingan apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amri mengungkapkan bahwa dalam ranah perdata, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4026 K/Pdt/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi, Sunardi.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT PBR tertanggal 25 November 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Plw tanggal 19 September 2024.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi merupakan perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung juga menyatakan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM 0810041600497. Sementara gugatan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Amri menilai proses penyidikan pidana seharusnya berjalan secara searah dan konsisten, guna memastikan tidak ada dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban pidana.
“Penegakan hukum harus konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pelalawan masih terus mengumpulkan keterangan ahli HAN dan pihak KUA sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Tim Redaksi)