Maret 1, 2026

PT Arara Abadi Diduga Abaikan Putusan MA, Penebangan Kayu Masih Berlangsung di Wilayah Adat Batin Sengeri

IMG_20260126_232742

PELALAWAN | CAKAPLA.COM
Dugaan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) kembali mencuat dan mencoreng wajah penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. PT Arara Abadi diduga tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di wilayah adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, meskipun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Wilayah adat seluas 2.090 hektare tersebut secara sah telah dimenangkan oleh Masyarakat Hukum Adat Batin Sengeri, baik melalui putusan Mahkamah Agung maupun melalui verifikasi teknis (vertek) dalam skema Perhutanan Sosial. Namun ironisnya, aktivitas panen kayu diduga masih terus berlangsung, seolah putusan pengadilan tertinggi di negeri ini tidak memiliki daya mengikat di lapangan.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan kayu diduga telah terjadi di area sekitar 100 hektare, yang merupakan bagian dari wilayah adat yang telah diverifikasi dan diperkuat secara hukum.

“Wilayah ini sudah melalui verifikasi teknis dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. Kami adalah penerima hibah langsung dari Masyarakat Hukum Adat Batin Sengeri. Tapi faktanya, penebangan kayu masih terus terjadi,” tegas Sianturi saat ditemui di lapangan, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan Perhutanan Sosial tersebut telah diverifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025, yang menyatakan kawasan tersebut layak dan dapat dipertimbangkan untuk dikelola oleh masyarakat. Namun hingga kini, aktivitas yang diduga ilegal itu belum juga dihentikan.
Pihak KTH Sengeri Sanggam Bertuah mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Gakkum Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH). Sayangnya, laporan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut nyata di lapangan.

“Kami sudah melapor secara resmi. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindakan, masyarakat anak kemenakan Batin Sengeri akan turun melakukan aksi. Kami menduga PT Arara Abadi tidak memiliki izin apa pun untuk beroperasi di wilayah adat ini,” ujar Sianturi dengan nada tegas.

Pantauan tim media di lokasi memperkuat dugaan tersebut. Di lapangan ditemukan tumpukan kayu hasil tebangan yang masih berada di dalam kawasan wilayah adat Batin Sengeri. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan serta keberpihakan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Pengurus dan anggota KTH Sengeri Sanggam Bertuah menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam. Mereka menilai pembiaran ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pengabaian terhadap putusan pengadilan dan ancaman nyata terhadap keberlangsungan wilayah adat.

“Putusan pengadilan sudah inkrah, tetapi di lapangan seolah tidak ada hukum. Ini bukan sekadar soal kayu, ini menyangkut keadilan dan martabat masyarakat adat,” ujar salah satu pengurus KTH.
Masyarakat Adat Batin Sengeri mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu di wilayah adat tersebut, menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar hukum, serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Ketua KTH Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, juga melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum yang dinilainya tebang pilih. Ia mengaku heran melihat aparat yang dinilai cepat bertindak ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, namun terkesan lamban bahkan diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh korporasi besar.

“Saya heran melihat hukum di negeri ini. Kalau masyarakat kecil yang salah, aparat kepolisian dan aparat penegak hukum sangat cepat menangkap. Tapi kalau korporasi yang diduga jelas-jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkrah, aparat justru seperti tutup mata dan tutup telinga. APH seolah tak berdaya menghadapi korporasi,” tegas Sianturi.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas penebangan kayu di wilayah adat Batin Sengeri bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat adat, tetapi juga memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi komitmen negara: apakah putusan Mahkamah Agung benar-benar dihormati dan dijalankan, atau justru kalah oleh kepentingan korporasi di lapangan.