Rangkap Jabatan Sang Kepala Sekolah Tata Kelola atau Penumpukan Kekuasaan?
CAKAPLA.COM , BUNUT – Dunia pendidikan di Kabupaten Pelalawan kembali diuji oleh praktik tata kelola yang menimbulkan tanda tanya besar. Seorang kepala sekolah diketahui merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) pada jabatan cukup Strategis. Kondisi ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, dan hingga kini belum terlihat adanya kejelasan penataan jabatan.
Secara normatif, jabatan PLT bersifat sementara dan diberikan dalam kondisi darurat administratif. Namun ketika status sementara itu berlangsung lama, bahkan dibarengi dengan rangkap jabatan strategis sebagai Korwil, maka publik wajar mempertanyakan: apakah ini kebutuhan organisasi, atau justru pembiaran penumpukan kekuasaan?
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola satuan pendidikan, mulai dari manajemen guru, peserta didik, hingga pengelolaan anggaran. Sementara Korwil memegang peran pengawasan dan koordinasi lintas sekolah. Dua jabatan ini sama-sama menuntut fokus, integritas, dan kehadiran penuh. Merangkap keduanya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengawasan.
Lebih jauh, praktik rangkap jabatan ini berisiko mencederai prinsip profesionalisme dan meritokrasi ASN. Banyak tenaga pendidik lain yang memiliki kompetensi dan memenuhi syarat, namun tidak mendapatkan ruang karena jabatan strategis terkesan dikuasai oleh segelintir orang. Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan sistem.
Publik berhak bertanya secara terbuka:
mengapa dinas pendidikan membiarkan rangkap jabatan berlangsung begitu lama?
Apakah tidak ada evaluasi kinerja? Apakah tidak tersedia sumber daya lain yang layak? Atau justru ada kepentingan yang lebih diutamakan dibanding kualitas pengelolaan pendidikan?
Jika pengawasan berada di tangan orang yang sama dengan pengelola, maka fungsi kontrol menjadi lemah. Sekolah membutuhkan kepemimpinan yang fokus dan independen, bukan sistem yang rawan tumpang tindih kewenangan.
Dinas pendidikan Kabupaten Pelalawan jangan tinggal diam,seharusnya hadir memberikan kepastian secara tata kelola yang sebenarnya.
