Sanksi Tanpa Dokumen Penindakan “Ecek Ecek” Ketua YPPLHI Siswanto, S.Sos Kecewa.
CAKAPLA.COM, PELALAWAN – Polemik dugaan sanksi administratif terhadap lima kebun yang disebut-sebut melanggar aturan lingkungan kini memasuki babak yang lebih serius. Ketiadaan dokumen resmi yang bisa diverifikasi publik memunculkan kesan kuat bahwa penindakan yang diklaim selama ini berpotensi hanya sebatas formalitas—atau lebih tajam lagi, terindikasi sebagai penindakan “ecek-ecek”.
Istilah ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang sehat, setiap sanksi administratif wajib memiliki jejak dokumen yang jelas: nomor surat, tanggal penerbitan, identitas subjek hukum, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, serta tenggat waktu pelaksanaan kewajiban. Tanpa itu semua, klaim penindakan menjadi sekadar pernyataan lisan yang tidak memiliki bobot hukum.
Menurut Suswanto S.S.os dalam konteks penegakan hukum lingkungan, transparansi adalah prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan. Ia menilai, ketika sebuah institusi pemerintah menyampaikan telah menjatuhkan sanksi administratif, maka dokumen dan dasar hukumnya semestinya dapat diakses sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan DLH dalam menjatuhkan sanksi. Namun publik berhak mengetahui bentuk sanksinya, nomor suratnya, serta pelanggaran apa yang menjadi dasar penindakan. Diamnya pejabat terkait justru menimbulkan spekulasi yang tidak perlu,” ujar Suswanto.
YPPLHI menegaskan, sikap terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup. Sebaliknya, hal itu dapat memunculkan kesan bahwa penegakan hukum hanya sebatas pernyataan tanpa tindak lanjut nyata.
“Kami selaku pelapor dalam kasus tersebut.mengaku kecewa atas minimnya transparansi dari DLH Pelalawan setelah laporan disampaikan.”
“Laporan Yang kami sampaikan, harapan kami ada tindak lanjut yang jelas dan transparan. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi yang bisa saya lihat. Ini tentu mengecewakan,” kata Suswanto.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Pelalawan, dapat turun tangan memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai aturan dan terbuka kepada publik.
Narasi Penegakan, Minim Pembuktian
DLH Kabupaten Pelalawan sebelumnya menyampaikan telah menjatuhkan teguran tertulis kepada lima perusahaan perkebunan. Namun hingga kini, tidak ada satu pun salinan dokumen yang dibuka ke publik. Ketika diminta menunjukkan bukti administratif, respons yang muncul justru keheningan.
Dalam konteks transparansi, diamnya pejabat publik terhadap permintaan klarifikasi bukan sekadar persoalan komunikasi. Ini menyangkut kredibilitas institusi. Jika benar sanksi telah dijatuhkan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutupinya, karena sanksi administratif bukan informasi rahasia negara.
Ketika dokumen tidak ada atau tidak dapat ditunjukkan, publik wajar mempertanyakan: apakah penindakan itu sungguh-sungguh dilakukan, atau hanya sebatas “checklist laporan” agar terlihat bekerja?
Penindakan Simbolik?
Indikasi penindakan ecek-ecek biasanya ditandai oleh beberapa pola:
Ada klaim sanksi, tetapi tidak transparan.
Tidak ada publikasi resmi.
Tidak ada pengawasan tindak lanjut.
Tidak ada konsekuensi nyata bagi pelanggar.
Jika pola ini yang terjadi, maka yang dipertontonkan bukan penegakan hukum, melainkan penegakan simbolik ramai di pernyataan, sunyi di pelaksanaan.
Padahal, pelanggaran lingkungan bukan perkara ringan. Dampaknya menyentuh kualitas air, tanah, udara, serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Ketika sanksi hanya menjadi kosmetik administrasi, maka yang dikorbankan adalah lingkungan dan kepentingan publik jangka panjang.
Wibawa Hukum Dipertaruhkan
Penegakan hukum lingkungan yang setengah hati akan menciptakan preseden berbahaya. Perusahaan bisa saja menilai bahwa pelanggaran cukup diselesaikan lewat komunikasi informal tanpa konsekuensi nyata. Jika benar demikian, maka hukum kehilangan daya getarnya.
Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah. Aparatur sipil negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bekerja berdasarkan dokumen, prosedur, dan transparansi—bukan sekadar RETORIKA
Ujian Kepemimpinan Daerah
Situasi ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah. Evaluasi terhadap kinerja OPD terkait bukan lagi isu politis, melainkan kebutuhan administratif dan moral. Jika benar ada penindakan, buktikan secara terbuka. Jika tidak, lakukan koreksi dan penataan internal secara tegas.
Publik tidak menuntut sensasi. Publik menuntut kepastian hukum.
Publik Tidak Bisa Lagi Disuguhi Klaim Kosong
Di era keterbukaan informasi, masyarakat semakin kritis. Klaim tanpa bukti hanya akan mempercepat erosi kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, memulihkannya jauh lebih sulit daripada sekadar menunjukkan satu lembar dokumen resmi.
Indikasi penindakan ecek-ecek ini harus segera dijawab dengan transparansi total. Karena jika dibiarkan, persoalan ini tidak hanya soal lima kebun atau satu dinas melainkan tentang apakah hukum lingkungan di Pelalawan benar-benar ditegakkan, atau hanya dijadikan narasi laporan tahunan.
Media akan terus mengawal perkembangan ini. Sebab dalam negara hukum, sanksi bukan cerita karena sanksi adalah dokumen, tindakan nyata, dan pertanggungjawaban terbuka.
Olo
Bersambung
