Upaya Konfirmasi Diabaikan, Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Bandar Petalangan Dipertanyakan
CAKAPLA.COM – BANDAR PETALANGAN
Upaya media untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Bandar Petalangan hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak sekolah terkesan mengabaikan permintaan konfirmasi yang telah disampaikan secara resmi oleh media.
Sebelumnya diberitakan, penggunaan dana BOS di SMAN 1 Bandar Petalangan disorot publik lantaran alokasi pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan diduga melampaui ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa porsi dana BOS untuk honor tidak proporsional dibandingkan kebutuhan utama peningkatan mutu pembelajaran.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Bandar Petalangan, Syamsuar, baik melalui pesan singkat maupun komunikasi langsung. Namun hingga berita kroscek ini diterbitkan, belum ada jawaban, penjelasan, maupun hak jawab yang diberikan oleh pihak sekolah.
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen transparansi pengelolaan dana BOS, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang bersumber dari uang publik dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Padahal, sesuai prinsip pengelolaan dana BOS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara jujur, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, termasuk memberikan klarifikasi apabila muncul pertanyaan atau sorotan dari publik.
Hingga saat ini, pihak SMAN 1 Bandar Petalangan belum menyampaikan penjelasan terkait.:
total anggaran dana BOS yang digunakan untuk pembayaran honor,
dasar juknis yang dijadikan acuan jika alokasi honor melebihi batas ketentuan,
rincian penerima honor dan jenis tenaga yang dibiayai.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah. Apabila klarifikasi resmi disampaikan, redaksi akan memuatnya secara berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
